"Penggelapan atau Menerima Gadai Barang yang Patut diduga Adalah Hasil Kejahatan " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH. Pidana Yo Pasal 480 KUH. Pidana
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    "Penggelapan atau Menerima Gadai Barang yang Patut diduga Adalah Hasil Kejahatan " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH. Pidana Yo Pasal 480 KUH. Pidana

    Dimas ( Redaksi )
    27 Oktober 2022, 10/27/2022 06:51:00 AM WIB Last Updated 2022-10-26T23:51:10Z




    OKU SUMSEL_Harian-RI.com
    Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK yang diwakili Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan, SIK, MM bersama Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH menggelar Press Release terkait pencurian 4 ekor Sapi. Bertempat di Mapolres OKU.(26/10/2022)


    Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA BUSTAMI  berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sapi. Ketiga pelaku terdiri dari  AS (22),  Desa Lunggaian Kec.Lubuk Batang Kab.OKU. AP ( 23 ), Desa Lunggaian Kec.Lubuk Batang Kab.OKU.   UE (56) Desa Prabu Menang Kec.Lubai Ulu kab Muara Enim Ke tiga nya terlibat kasus pencurian anak sapi milik Dodi (37) yang beralamat di Dusun III RT.03 Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang-OKU 15 Oktober 2022.

    Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 4 ( empat ) ekor anak sapi berjenis kelamin jantan dan betina berumur ± 2 (dua) bulan berwarna cokelat, kuning, putih dan kuning berkombinasi putih 1 ( satu ) Unit sepeda motor yamah vixion warna hitam dengan Nopol: A 5942 HU, Nosin : G3E7E-O322616 dan Noka : MH3RG1810GK320989. yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

    Menggunakan 1(satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam milik tersangka ANGGA  kemudian tersangka tersebut menjual 4 (empat) ekor anak sapi tersebut dengan tersangka yang bernama  USMAN EFENDI yang berada di Desa Prabumenang Kec.Lubai Ulu Kab.Muara Enim pada hari dan waktu yang berbeda-beda.


    Mendapati informasi  Terhadap Tersangka ANGGA SUSANTO yang telah melakukan pengelapan berupa anak sapi di Desa Lunggaian Kec.Lubuk Batang Kab.OKU kemudian Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA BUSTAMI  melakukan penangkapan Terhadap tersangka ANGGA setelah tersangka berhasil ditangkap tersangka mengatakan melakukan penggelapan anak sapi tersebut bersama dengan Tersangka ARI PURNAMA dan tersangka menjualkan anak sapi tersebut dengan Tersangka yang bernama USMAN EFENDI  kemudian Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU  melakukan penangkapan terhadap tersangka ARI PURNAMA yang berada di Desa Lunggaian Kec.Lubuk Batang Kab.OKU kemudian Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU juga melakukan penangkapan terhadap tersangka USMAN EFENDI  yang berada di Desa Prabumenang Kec.Lubai Ulu Kab.Muara Enim Selanjutnya ketiga Tersangka tersebut berikut BB dibawa menuju Mapolres OKU. 
    ( Afz )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • "Penggelapan atau Menerima Gadai Barang yang Patut diduga Adalah Hasil Kejahatan " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH. Pidana Yo Pasal 480 KUH. Pidana

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer