Dolok sanggul_Harian-RI.com
Dasar iman yg dimiliki seseorang tdk mendatangkan keragu raguan, namun zaman Berobah, bisa saja menghilangkn fakta hukum, dicampur pihak ketiga yg ingin merusak, dan pandai pandaian, publik seperti dlm pandangan nya, dlm menyikapi keluhan keluarga Pa Tati Siringo ringo, penduduk Desa Rura aek Sopang Kecamatan pakkat, kbupaten Humbahas
Keluhan itu disampaikan pada awak Medya 8/10/2022 di kediamannya
Tidak sampai disitu saja riak riak kecil di lapangan bermasyarakat luas khusus nya di tingkat pelosok desa, riak riak dimaksud seperti, masih adanya dipemukiman rumah, mmbuat memelihara ternak kaki empat (B1) yg cukup mengganggu kesehatan warga, terkait aroma bau kotoran ternak sekalipun ternak lembu, kerbau, dan ayam, kambing
Yg pernyataan ini diungkapkn salah satu Mantan LSM, yg identitasnya dirahasiakan Medya
Artinya disana hrus ada Izin dari dinas peternakan, izin untuk memelihara ternak, apalg dekat pemukiman warga, hrus ada izin ternak terkait dampak kesehatan dari kotoran ternak, hewan tandas nya
Demikian pula keluhan salah satu warga Pa Tati Siringo ringo, cs
Dimana dahulu dimasa hidup bp tuanya Limbong Siringo ringo, pernah menerima sebidang tanah pertapakan 7x8 meter diberikan Oleg Op putri Marbun/br sinaga sekitar tahun 1975 an, dgn diatas sirih pago pago dan makanan, menurut tradisi adat istiadat setempat, waktu, pernah ada dan mengaku pada Medya, masih penuturan keluarga jahotman Siringo Ringo, dikota Tarutung, senada dgn pengakuan nya, ujar Sumber menyebutkn
Hingga rumah tersebut sampai saat ini, pihak marga Manullang menempati rumah, tanpa masalah sebagai menempati saja bkn rumah sewa, pungkasnya,
Pada masa terakhir akhir ini, ada ngaku ngaku ngaku, dari pihak Pewaris Elias Marbun, mencoba coba, menyatakan tanah yg dikuasai bp Manullang, yg di berikan secara cuma cuma Izin menempati
Maklum di masyarakat sosial, bisa Pintar bisa pura pura bodoh, akunya
Saat ini semakin berharga tanah mencoba mmbuat ulah, tanam kelapa Muda, mudah mudahan tumbuh, pinomat ajak perdamaian, ungkap warga lg dgn sikap jujurnya
Riak riak ini seharus di upayakan dgn cara etiked baik norma adat dan agama, memang saksi masih hidup saat ini
Dan mengaku tanpa surat pernyataan tertulis yg dahulu dihadapan pengetua, raja adat
Hingga Berita ini diturunkan blum dapat di confirmasi kepada pihak Marbun, pemberi tanah dahulu, dan Kepala desa yg baru terpilih Muttar Naibaho, nanti kita sekesaikan dgn kesepakatan Bersama, kita tdk perlu ribut dan masalah, kita perlu, bgaimana cara mmbangun desa dan menambah kesejahteraan warga, tandasnya dgn ramahnya
Yg paling terakhir, barang siapa merasa dirugikan benar benar, silakan mengajukan, mmmbantah dan fakta, bukti lengkap, pewaris ringo ringo sedang menunggu keberatan nya
Mari kita ikuti prkmbangannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar