Redelong_Harian-RI.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SA (27) di Kampung Serule Kayu Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, prnangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang diduga kerap bertransaksi narkoba.
Mendapati informasi tersebut, kata Indra, personel Sat Resnarkoba menyamar jadi pembeli dan menghubungi SA untuk melakukan transaksi barang haram tersebut di Desa Serule Kayu.
"SA tidak menaruh curiga terhadap orderan tersebut. Ia pun datang ke tempat yang disepakati untuk bertransaksi. Saat bertransaksi, pelaku pun langsung disergap tanpa perlawanan," jelasnya.
Bersama SA turut diamankan barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik transparan dengan berat 1,22 gram, satu unit handphone, dan alat isap narkoba.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian, kata Indra Novianto. (HR-RI_redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar