Banda Aceh_Harian-RI.com-
Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tiga koordinator lapangan (korlap) beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Aceh senilai Rp22,3 miliar sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Rabu, 26 Oktober 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ketiga korlap tersebut ialah SH, SL, dan MRF.
"Tiga korlap tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih," kata Sony.
Dia menjelaskan dengan penetapan ketiga tersangka itu, maka hingga jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh sudah 10 orang.
Sebelumnya, tujuh nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku korlap dikutip dari Antara news.Com.
Penyidik telah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh tersebut. Sony menyebutkan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.
"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur, pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Sony.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh. Mereka mengaku mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik," tambahnya.
Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, Sony tetap mengimbau kepada seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah mereka terima.
"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa pun yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih," kata ujar Sony.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Anggaran tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh sebagai program beasiswa yang telah disalurkan kepada 803 penerima.(HR-RI_Rafli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar