Polres Lhokseumawe Kirim SPDP Tersangka Kasus Tabrak Lari ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polres Lhokseumawe Kirim SPDP Tersangka Kasus Tabrak Lari ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara

    Dimas ( Redaksi )
    15 Oktober 2022, 10/15/2022 06:56:00 AM WIB Last Updated 2022-10-14T23:56:26Z
     

    Lhokseumawe_Harian-RI.com
    Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dalam kasus tabrak lari di Kecamatan Samudera ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jumat (14/10/2022).

    Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Adek Taufik, SIK mengatakan, tersangka kasus tabrak lari berinisial MI (27) yang merupakan pengemudi minibus Toyota Hiace. 

    "Tabrak lari ini terjadi pada Minggu (9/10/2022) lalu di jalan lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Salam peristiwa ini, dua korban pengendara sepeda motor meninggal dunia," ujarnya.

    Setelah serangkaian identifikasi dan  penyelidikan, kata Kasat Lantas, tersangka dan barang bukti sebuah minibus Toyota Hiace BL 7732 AA  berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Lhokseumawe.

    "SPDP ini merupakan pemberitahuan dimulainya proses penyidikan terhadap kasus ini," jelas AKP Adek Taufik.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Lhokseumawe Kirim SPDP Tersangka Kasus Tabrak Lari ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer