Sumatera Utara_Harian-RI.com
Tiga orang terduga pelaku predator kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja di Siborongborong masing-masing inisial BAS, APDH dan DH saat ini sedang menjalani sidang di PN Tapanuli Utara dengan dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara telah melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ayat (2) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Setelah membaca dakwaan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terduga 3 orang predator ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada JPU yang telah mendakwa secara cermat terhadap terduga pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda masing-masing terdakwa 5 Milyar oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Tapanuli Utara yang menangani perkara kejahatan seksual mengabulkan dakwaan JPU, hal ini dijelaskan Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam pers rilisnya, Rabu (12/10/2022).
“Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan 3 orang predator ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) diminta majelis hakim atas perkara ini pantas mengabulkan dakwaan Jaksa”, ucap Arist Merdeka Sirait.
"Jangan main-main terhadap perkara kejahatan seksual terhadap anak, korban saat ini menderita secara sosial mengalami stres dan depresi Oleh karenanya atas perkara ini, diharapkan Majelis Hakim yang menangani perkara biadab ini jangan sampai "Masuk Angin", tegas Arist.
Namun Komnas Perlindungan Anak percaya Majelis Hakim dalam menangani kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) ini tidak akan pernah "masuk angin" dan akan bertindak profesional dalam memeriksa perkara kejahatan luar biasa ini.
“Dari pengalaman empirik Komnas Perlindungan anak, setiap kasus kejahatan seksual yang diadili selalu dihukum berat maksimal, dan diyakini tidak ada kompromi terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak”, tambah Arist lagi.
Arist Merdeka Sirait yang terpilih kembali melalui mekanisme Forum Nasional Perlindungan Anak di Parapat 10 September 2022 lalu, sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk masa kerja 2022-2027.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan presnya, ketiga terdakwa ini adalah tiga dari 10 orang pelaku 7 diantara usia anak dibawah 15 tahun yang sudah dihukum PN Tapanuli Utara masing-masing 9 bulan dengan hukuman sosial diserahkan kepada Negara untuk mendapat pembinaan.
Namun sayangnya didapat berita ke 7 anak yang dikenakan sangsi sosial justru bebas dari hukuman sosial berkeliaran dan bebas berinteraksi lingkungan sosial dengan masyarakat.( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar