Sambas, Kalbar_Harian-RI.com-
Prajurit Pos Koki Sajingan SSK 1 Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha dipimpin Serda Alle beserta 5 (lima) orang anggota, kembali amankan 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang menggunakan jalan tikus/tidak resmi di sektor kanan PLBN Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kec. Entikong Kab. Sanggau. Rabu, 9 November 2022.
Dansatgas mengatakan, jalur-jalur ilegal memang sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan melalui jalur-jalur tersebut. Ujarnya
Dansatgas menambahkan, dari tingkat kerawanan kegiatan penyelundupan yang cukup tinggi tersebut, maka diberlakukan pengawasan yang ketat dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah segala bentuk kegiatan illegal diwilayah perbatasan. imbuhnya
Dikatakanya Bahwa 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tersebut diberhentikan kemudian diperiksa dan diamankan saat melewati jalan tikus/tidak resmi sektor kanan PLBN Aruk oleh Tim Patroli Pos Koki Sajingan SSK 1 Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 645/Gardatama Yudha dipimpin Serda Alle beserta 5 (lima) orang anggota.
Berawal dari Tim Anggota Patroli Pos Koki Sajingan melihat 2 (dua) orang berjalan dari arah jalan tikus menuju ke wilayah indonesia kemudian didekati dan ternyata WNI yang diduga PMI Non Prosedural, kemudian 2 (dua) orang tersebut langsung diamankan oleh Anggota Patroli Pos Koki Sajingan untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya Serda Alle melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK 1 Koki Sajingan Terpadu Kapten inf Ikhwan Hadi Putra. ungkapnya
Selanjutnya Dan SSK 1 Koki Sajingan Terpadu memerintahkan Tim Anggota Patroli Pos Koki Sajingan agar menyerahkan 2 (dua) orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural tersebut ke Pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk didata sesuai prosedur dan di serahkan ke kantor Imigrasi kesehatan pelabuhan kelas II Pontianak wilayah kerja PLBN Aruk guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid-19 untuk dilakukan Rapid tes Antigen dan Swab. terangnya
Kita Satgas Pamtas Yonif 645/GTY akan terus memperketat (JTR) jalur-jalur tidak resmi/jalur tikus perbatasan RI-MLY guna untuk mencegah masuknya barang illegal, Narkotika dan tindak kejahatan lainnya serta kita tetap melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait diwilayah perbatasan untuk mencegah pelintas batas dan barang secara illegal. Tutup Dansatgas. (HR-RI_redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar