Banda Aceh_Harian-RI.com
Menurut informasi yang didapat tim crew media Harian-RI.com, ternyata pembangunan proyek rumah sakit regional di Aceh, baik di Meulaboh, Aceh tengah, Bireuen, dan Aceh timur menghabiskan anggaran APBA 828,2 Miliar, sungguh dana yang fantastis untuk proyek rumah sakit regional yang dikerjakan Asal jadi, sehingga negara dirugikan oleh oknum terkait.
Hampir rata proyek pembangunan rumah sakit regional di Aceh yang menghabiskan anggaran 828,2 Miliar semuanya bermasalah.
Salah satunya adalah rumah sakit regional Takengon yang rubuh pada 4 November 2022.
Dimana telah begitu banyak anggaran yang terkuras, namun pencapaian tidak sesuai ekspektasi.
Sejak 2016, proyek pembangunan rumah sakit regional di Aceh sudah menghabiskan anggaran 828,2 Miliar yang bersumber dari APBA terkuras untuk membiayai proyek proyek tersebut, Bahkan diantara proyek proyek tersebut, ada yang rubuh dan sampai saat ini seluruh rumah sakit regional yang ada di Aceh tak satupun yang sudah fungsional, bahkan diduga negara dirugikan.
Koordinator MaTA, Alfian pernah mengatakan pada salah satu media online di Aceh (5 November 2022) dalam keterangan berita, koordinator mata mendesak kejaksaan tinggi Aceh agar mengusut potensi korupsi pembangunan rumah sakit regional di Aceh Tengah.
"Peristiwa runtuhnya atap dan beton bangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah perlu langkah tegas oleh Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan segera.
Menurut investigasi tim crew Harian-RI.com, proyek pembangunan Rumah Sakit Regional di Bireuen juga bermasalah, sehingga terindikasi adanya korupsi, diduga negara dirugikan.
Puluhan tiang pancang menjulang tinggi dengan sloof pondasi mulai keropos, besi-besi tampak keluar pada pembangunan Rumah Sakit Regional di Gampong Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen seluas 17 Hektar.
Struktur penting dalam konstruksi bangunan itu bahkan ada yang tidak simetris ( tidak lurus ), terkesan dikerjakan asal jadi ( yang penting ada untung ).
PT. Polada Mutiara Aceh sebagai pihak rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 24,3 Miliar bersumber dari anggaran APBA 2021.
Informasi yang didapat sejak awal proses penyelesaiannya sarat bermasalah, pengerjaannya sempat molor hingga tiga bulan, rekam jejak perusahaan tersebut tenyata pernah masuk daftar hitam, seperti yang tercatat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ).
PT Polada Mutiara Aceh pernah mendapat sanksi selama satu tahun sejak 8 April 2019 - 8 April 2020 dengan SK penetapan 1284/DJPB/TU210.D3/IV/2019.
Berdasarkan dokumen kontrak semestinya proyek itu harus selesai pada 28 September 2021. Alih-alih diselesaikan tepat waktu, perusahaan itu justru harus tiga kali mengajukan addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan.
Beberapa tokoh ORMAS, seperti MaTA, APAM, dan para tokoh masyarakat mendesak pihak aparat penegak hukum, seperti Kejati Aceh, kepolisian, BPKP Aceh dan KPK untuk segera mengusut dugaan negara dirugikan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh yang menghabiskan Anggaran sebesar 828,2 Miliar sejak 2016 yang sarat penyelewengan.(HR-RI_TIM/CREW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar