Gayo Lues_Harian-RI.com
Didesa Rerebe, Minggu tgl 13 November 2022, babinkamtibmas desa paya kumer bripka ismayadi memediasi permasalahan selisih paham dalam rumah tangga warga desa perlak pertikaian dalam keluarga, pemukulan terhadap adik ipar.nya tersebut
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kapolsek Terangon IPDA Darwandi mengatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut kami kepolisian mengedepankan restorative justice,
Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yg dlm mekanisme tata cara peradilan pidana yg berpokus pada pemidaan pidana yg diubah menjadi proses dialog dan mediasi,
adapun lokasi mediasi dilakukan di Pospol Tripe Jaya
perselihan paham terjadi di rumah tangga warga desa perlak kec. tripejaya dengan suami berinisial "S" dan istri berinisial "N"
perselisihan mulai terjadi cekcok/Selisih paham di rumah tangga nya sehingga istri di duga mengadu ke keluarga nya, sehingga sdr P.A.F abang kandung Sdri N
memukul Sdr S/Suami nya di bagian wajah sehingga wajah Sdra S memar² dan bibir nya pecah.
Sdr S mengadu kan kejadian yang di alami nya kepada Bhabinkamtibmas desa perlak BRIPKA ISMAYADI.S. selanjutnya nya Sdr S di bawa ke puskesmas Rerebe untuk di visum/di periksa luka yang di Alami nya.
Oleh Babinkamtibmas memanggil kedua belah pihak keluarga yang berselisih paham memediasi masalah ini dan di beri waktu 1x24 jam untuk berpikir sebelum masalah ini di lanjutkan sesuai dengan hukuman yang berlaku.
Setelah di mediasi oleh Babinkamtibmas bersama perangkat desa perlak akhirnya yang pihak yang berselisih berdamai secara kekeluargaan sebut nya pada media Harian RI com dini hari
Perdamaian serta penandatanganan surat perdamaian di laksanakan di Pospol Tripe Jaya di saksikan Pengulu dan perangkat Desa, kedua belah pihak keluarga setelah saling bersalam²an ber-maaf²an keluarga mereka kembali akur seperti semula jelas IPDA Darwandi.pada media Harian RI com
Plh. Kasihumas Polres Gayo Lues
0813-6006-8222
AKP ZULFIKAR,S.H. Harian RI com Johari argum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar