“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini hasil dari penangkapan RM,” kata Kepala BNN Pidie, AKBP Sabri di Sigli, Kamis.
Pemusnahan berlangsung di ruang BNN Kabupaten Pidie dilakukan dengan cara dicampurkan sabu-sabu dengan cairan alkohol kemudian diblender hingga hancur agar tidak bisa digunakan lagi dan dibuang ke kloset kamar mandi.
Pemusnahan disaksikan Kepala Kejari Pidie, Gembong Priyanto, Kapolres Pidie AKBP Padli serta instansi terkait lainnya.
“RM merupakan pengedar sabu-sabu yang di tangkap di Desa Tanjong Krueng Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie pada Kamis (13/10),” kata AKBP Sabri.
Sabri menambahkan barang bukti tersebut ditemukan dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku saat hendak mengantarkan sabu-sabu ke Samalanga Kabupaten Bireuen pada Kamis Siang.
“Barang bukti itu dikemas dua bungkus dengan berat 100,79 gram dan 0,55 gram,” demikian AKBP Sabri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar