Setiap masalahk itu ada, berarti ada yang yang tdk beres!!!
Pasalnya, Korban Tiopan br Ringo Ringo, ada menanam kelapa Sawit nya dan disaksikan masyarakat luas sekitar tahun 2017,seluas 6 hectare tanah Rawa rawa thn 2005 garapannya
Percis dibelakang rumah nya Kepenghuluan Ranto Bais Kecamatan Tanah putih, kbupaten Rokan hilir, Riau Pkn Baru
Tanah tersebut setahunya tanah Negara dan selaku warga negara RI, juga
Public heran maupun masyarakat, dengan tiba tiba datang surat dari pihak kepolisian daerah Rokan hilir atas nama Amrison, tdk kita kenal
Dan mengaku jadi korban penggelapan harta dan pencurian, maaf bukan kejahatan dlm keluarga, seolah nyata menggelapkn hartanya dan pencurian
Padahal korban Tiopan lah yang menanami sawitnya, makin curiga lg warga setempat
Tidak dikenal pula pelapor dan selama ini dari tahun 2017 itu pun tdk kenal dan Tdk pernah jumpa, makin nampak nampak bohongnya, ujar korban pada awak Medya logika Hukum dan nalar apa ada disana????
Nampak dlm gmbar document
Mencoba medya menghubungi untuk confirmasi terkait pemanggilan minta keterangan, pd korban, kepada penyidik ybs Ipda YUS Dan Bripka6 B, nomor telponnya tdk aktif 0812603872xx
Masih penuturan warga dan saksi suami Darmono Simbolon, masa saya saksikan istri saya tuduhan mencuri tandan sawit dan sawit, Sawit kami, dan tanah itu kami olah sejak thn 2005,tahun tanam 2017,seluas 6 hectare, menjawab pertanyaan penyidik
Kapan dia menanami sawit itu?? Kapan, siapa saksi nya???
Hebat lah kita ini jangan karena karena kami miskin, bebas kalian lakukan, siapa mmbayar biaya ongkos, dan minum makan nya???
Penyidik diam seribu bahasa, sudah lah damai kalian ujar Korban meniru ucapan penyidik sembari keluar keluar
Benar, atau Salah, kita kan seolah salah dan berbuat, tambahnya lg pada medya sambil memberikan Copy surat dari Polisi Polres Ujung tanjung, yg kini belum berujung, semacam menakut nakuti, tanpa SOP dan PerKap, secara dasarnya
Surat tertanggal 17 Mey 2022,nomor :B/130/V/2022'Reskrim
Hal : biasa dan permintaan keterangan
Yg ditanda tangani Oleg :Kasat reskrim Eru Alsepa, SH, MH
Memang kita akui polri bebas lakukan tindakan apapun, walaupun menyimpang dari kaidah Hukum yang berlaku
Melihat sisi surat itu, percis telah berbuat melakukan tuduhan penggelapan harta dan pencurian,
Korban ini anggap suatu fitnah keji dan mengucapkan keterangan palsu, bohong di depan penyidik, dan penyidik tdk netral dan hanya korban Amrison yang mempergunakan polri, untuk Tiopan
Percisnya keterangan itu dihadapan penyidik tanggal 17/5/2022 di markas Polres, ruangan Kasat reskrim, ujar warga mmbenarkan metode Dan pola pola dlm melaksakan tugas nya
Mengakhiri percakapan pada medya sesuai haknya dan tidak puas, akan sikap prilaku pemeriksaan, tanpa pengadu kenal, tanpa pengadu ada menanami sawit tiopan yang dikelolanya bertahun tahun, mari kita ikuti jalan pikiran nya dan pikiran hukum tentang ksus pencurian dan penggelapan seolah tanah nya, dgn alas hak sertifiked
Tidak ada komentar:
Posting Komentar