Jakarta_Harian-RI.com
Ketum Coruption Investigation Committe CIC kecam tindakan yang diambil Kejaksaan Tinggi Kepri yang melimpahkan laporan dugaan korupsi ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP). Hal itu, Kejati Kepri telah menunjukkan ketidak-profesionalnya dalam menjalankan tugasnya.
"Kejaksaan itu sebagai lembaga penegak hukum harusnya bisa mengungkap perkara korupsi hingga tuntas, bukan menyerahkannya ke Aparat Pengawasan Internal Pegawai (APIP). Ini telah menciderai gerakan pemberantasan korupsi.” kata Ketum CIC, Raden Bambang SS.
Lebih lanjut Raden Bambang mengungkapkan ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi yang didukung dengan data-data akurat, seharusnya pihak Kejati merespon dengan cepat. Di Kejati sendiri memiliki unit pidana khusus yang bisa melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
“Kan menjadi aneh, ketika masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi, Kejati malah menyerahkannya kebagian dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” lanjutnya.
Dengan langkah yang diambil Kejati Kepri tersebut, Bambang menilai ada “permainan” dibalik tidak diungkap tuntasnya dugaan korupsi di Diskominfo tersebut.
“Infrastruktur Kominfo kan terbilang cukup lengkap untuk kegiatan sosialisasi. Mungkin saja itu nantinya akan dipergunakan untuk agenda politik seseorang,” tegasnya.
Dan bila benar adanya, Raden Bambang menilai Kejati Kepri telah menggadaikan kewenanganya untuk menghukum pelaku korupsi demi kepentingan oknum tertentu.
“Di Kepri sendiri memang telah santer Kajati Kepri akan bertarung untuk kursi DPD di Senayan. Kalau tujuan demikian maka hukum telah diperjualbelikan,” ujarnya.
Karenanya, DPP CIC pun berencana akan melaporkan dugaan “main mata” tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung dan Komisi Kejaksaan. Hal ini untuk mengetahui ada apa dibalik penyerahan kasus korupsi ini.
“Kita akan langsung sampaikan masalah itu ke Kejagung. Semoga nanti ada tindakan secepatnya.” pungkasnya.
(NT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar