Ngaku Korban Nasib Sihotang, lalu ajukan permohonannya pada BPN
Sumut_Harian-RI.com
Diduga mempergunakan surat surat palsu, atau dipalsukan, memalsukan surat
Dari tahun 2014-2018
Sementara surat Korban tahun 1975,dan terungkap karena penyerobotan dan Oknum Kapolres turun
Dalam istilah di masyarakat sudah tidak asing lagi, sering diterima dan diterbitkan penguasa Desa, surat tidak sengketa, ini cukup Berharga nilai jualnya, mahal sekali untuk mendapatkn surat secarik kertas itu, surat tidak sengketa, inti surat tanah herankan?? Ini produk intruksi Hukum, bagian dari intruksi Mafia tanah
Coba umur penguasa desa, masih berumur 40 tahunan
Ditambah tiga periode, menjadi umur 55 tahun, sedang umur tanah sudah ratusan tahun Bahkan ribuan tahun
Lanjutnya pula pemilik tanah itu ada juga diluar desa setempat dan kondisi ekonomi nya pas Pasan, artinya tanah itu rata rata butuh pengelolaan yang permanent, misal Beko, tanah yang rawa rawa, ini juga faktor kesulitan masyarakat, ujar ketua LSM Pakar Batubara akhir akhir ini 3/11/2022 ,Jamie, sedang asyiknya minum kopi disalah satu kota indrapura, kita peduli selalu terpikir kita, Apa itu surat tidak sengketa itu, padahal sengketa, tambahnya untuk mmbuka pintu kasus, yang saat ini gencar gencarnya dimasyarakat tentang ganti untung dari pihak PT Pelindo.
Sadar atau tidak sadar rakyat itu, karena butuh, harus diupayan melakukan itu, ini buat Info buat calo calo atau agen atau makelar, ungkapnya.
Masyarakat awam pun sering mengalami hal demikian, sudah lumrah, dan tidak rahasia lagi, sudah Umam, selama kasus itu tidak bermasalah, sah sah, tapi perlu kita cermati, pihak penguasa dari bawah sampai ke atas, lalu adakah dilakukan pemberitahuan??
Atau cuman dilengketkan di kntor desa??? Balik bertanya,
Dahulu hanya medya pemberitaan elektronik, dan medya cetak, saat ini sudah bertaburan medya sosial, alat untuk menyempurnakan, menyebar luaskan suatu informasi
Siapa yang duluan melakukan intruksi Hukum itu??? Siapa!!!
Masyarakat yang polos lah jadi tetap korban diakhir akhir, terungkapnya sistimatis dan nepotisme tadi, bisa saja selama puluhan tahun diam seribu bahasa, tidak muncul, disembunyikan hak orang lain, seolah jujur, seolah ada Peristiwa perobahan transaksi jual beli atau ganti rugi oleh pihak pihak dan tanpa diketahui oleh masyarakat yang dirugikan
Setiap penyimpangan ada, berusaha untuk tidak diketahui oleh orang lain, Inilah sebab musebabnya, akhir dari awal masalah
Mirip seperti itulah barangkali dialami Korban Nasib Sihotang ini, shingga korban dengan putranya Gabriel Sihotang, menyurati permohonan atas tanah untuk hak milik ke pihak BPN, sumut, Asahan dan perwakilan, termasuk ke Desa, surat tertanggal 15 September 2022,diatas bermeterai dgn melampirkan surat tanah, kk dan ktp, letak tanah nya didesa, Desa Lalang Kecamatan Pangkatan dodek, Pagurawan
Sementara alamat pemohon desa Kuala indah Kecamatan Sei suka, Batubara
Seluas 10,800 meter, utara, timur, Barat dan selatan, dahulu
Siapa ingin disogok? Sekalipun ada gaji dan tugas nya?
Nampak dalam gmbar, lokasi tanah, dan sedang tumbuh pohon kelapa makan, di tanah rawa, timbunan
Masyarakat rata rata orang kk yang sulit ekonominya, dan polos, lalu datang seorang pengusaha, atau orang kaya, mendatangi ke desa, untuk mempengaruhi berkolaborasi, menyusun menjadi logical dari yg tdk logika surat, tutur putranya Tony H Sihotang,
Sambil menyodorkan yg mau diisi formuler, atas permohonan itu,
Menurut pantauan awak Medya dilapangan, menurut kadus setempat 28/10/2022,mengaku tidak kenal bp Nasib sihotang, tidak kami Kenal, jika ada tanah nya disini, masa saya tidak tahu tanahnya?? Dan pihak desa pun sudah lelah, mengupayakan menyelesaikan, namun tdk berhasil, sudah tanami kalian lah, jika ada masala gugat saja ke pengadilan,
Kasus itu yang muncul ke permukaan adalah masalah tanah sukarjo, melawan Manurung, dkknya, bukan bp sinasib Sihotang, ujar nya dgn singkat
Demikian pula pengakuan camat syafrizal, spd di kntornya 31/10/2022 menandas kan, sudah gugat saja ke pengadilan, yg hendak diselesaikan tanah sengketa, adalah tanah sukarjo dgn Kuala hukumnya Awaludfin, SH, dan pernah mnjabat kepala desa di desa lalang, menurut surat anjuran undangan dari pihak Pemkab Batubara, thn 2020,toh juga tidak selesai, namun yg bermarga Nasib Sihotang tidak ada diundang, ujar camat dgn singkat sambil menyerahkn Copy surat dari pihak Pemkab
Masih penuturan Korban dan masyarakat sperti br Marpaung, putri dari almarhum Mntan TNI Marpaung, dan alm lah menyebutkan menjadi sungai Rindam
Senada dgn pernyataan br Marpaung dgn Nasib sihotang, pada waktu demons masyarakat ke kntor desa, setelah pihak penggarap melakukan pengerjaan dgn alat beko, membuat parit dan batas
Justru demon's itulah pihak keamanan Polres Batubara turun tangan dan langsung masuk lumpur mmbuat patok pilar antara tanah penggarap dgn tanah sinasib sihotang, sekira tahun 2020,kemudian Kapolres Robinson simatupang AKBP, pindah dengan waktu singkat
Hingga berita di turunkan, Nasib sihotang tetap mmbuat permohonannya ke instansi Badan pertanahan sumut, asahan dan desa petatal, tempat kantor perwakilan BPN Asahan Lupa melawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar