Subulussalam_Harian-RI.com
Ketua DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K.SBSI) Kota Subulussalam Ahmad Rambe, Sangat menyanyangkan sikap oknum para pengusaha dibidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili khususnya di wilayah Kota Subulussalam yang tidak mengindahkan beberapa kewajiban yang seharusnya di lengkapi dan di penuhi sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Baik tentang kepemilikan sertifikat ISPO, Ijin Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), atau ijin usaha yang lain nya sehingga dianggap belum memenuhi standart perusahaan yang resmi bahkan masih banyak pengelola perkebunan dari luar daerah maupun di Kota Subulussalam memiliki kebun kelapa sawit, seluas diatas 25 s/d 200 Ha, lebih , yang tidak memiliki legalitas perusahaan yang resmi. Kata Rambe Minggu (20/11/2022)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Sesuai dengan hasil pantauan di lapangan, masih banyak para pelaku perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempekerjakan karyawan lebih dari 20 orang namun belum mendaftarkan seluruh karyawannya kepada pihak BPJS.
Baik BPJS TENAGA KERJA atau BPJS KESEHATAN dan juga tidak memiliki serikat Buruh, bahkan UPAH KARYAWAN pun, masih jauh dibawah UMP /UMR, sesuai UU Cipta Kerja dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No.11;Tahun 2020, sehingga dinilai sikap pengusaha perkebunan kelapa sawit sangat merugikan Para nasib karyawan/buruh. Ujar Rambe
Pemberlakuan ISPO merupakan komitmen pemerintah Indonesia terhadap pengembangan perkebunan yang ramah lingkungan.
"Jika RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) sifatnya untuk memenuhi permintaan pasar dan bersifat voluntary, maka untuk ISPO bersifat mandatory (wajib)," Karena wajib, akan ada sanksi bagi perusahaan bandel yang tidak mengurus sertifikasi ISPO, maka ijin nya akan di cabut
Untuk itu Ahmad Rambe selaku Ketua SBSI DPC Kota Subulussalam, meminta kepada pihak Pemerintah Kota Subulussalam melalui dinas terkait Baik DISTANBUN, DAN DISNAKERTRANS dan Bidang pengawasan dari Propinsi Aceh wilayah Kota Subulussalam, untuk dapat menertip kan para oknum pengusaha perkerkebunan kelapa sawit yang tidak memenuhi persyaratan.
Masih menurut Ahmad Rambe selaku Ketua K.SBSI DPC Kota Subulussalam dan juga sebagai Ketua ORMAS LASKAR ANTI KORUPSI Indonesia ( LAKI ) DPC Kota Subulussalam sebagai Pungsi Kontrol sosial, berkomitmen tetap berusaha memperjuangkan Nasib para buruh /pekerja dan juga ber upaya untuk menambah peningkatan HASIL PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD ) Kota Subulussalam dari objek perkebunan kelapa sawit dan sekaligus memantau Realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial CSR para perusahaan terhadap daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. (HR-RI_M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar