BeritaOpini:
SIDOARJO_Harian-RI.com-
Sebagai Pejabat Publik sudah seharusnya paham/mengerti terkait dengan Era Keterbukaan Informasi Pubilk yang tertuang di Undang- Undang RI No 14 Tahun 2008 yang mengatur tata cara dan landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dan sudah menjadi kewajiban setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara tepat waktu, biaya ringan/ provesional.
Dan jelas di tekankan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tapi sepertinya bertolak belakang dengan perintah Undang-Undang itu sendiri, karena pada faktanya dilapangan masih banyak ditemukan sulitnya untuk memperoleh atau mengakses informasih publik tersebut .
bahkan sampai berujung dengan gugatan dan sengketa di Komisi Informasi. selama dua belas tahun pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberadaan Komisi Informasi yang diamanahkan membangun iklim keterbukaan belum berjalan dengan maksimal. padahal jelas sekali bahwa pengajuan dan permohonan terkait dengan LPJ laporang pertanggung jawaban itu bagian dari langkah awal untuk dilakukan semacam cek dan ricek terkait kinerja birokrasi pemerintahan yang mengunakan anggaran baik itu bersumber dari APBN (Anggaran Pendapapatan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Banyak media yang memberitakan terkait dengan sengketa informasi publik, baik di KI (Komisi Informasi), PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) bahkan sampai ke tingkat MA (Mahkamah Agung)
Berdasarkan sumber yang penulis dapat, secara tidak langsung bahwa Undang-undang RI No 14 Tahun 2008 itu prakteknya kurang berjalan maksimal dan sebagaimana mestinya, mengingat masih banyak permasalahan yang terjadi didaerah-daerah. salah satu contoh pengalaman pribadi penulis sendiri, mengingat penulis perna pengajuan permohonan infomasi publik ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) padahal sudah melakukan prosedur dan mekanisme yang benar, informasi yang di butuhkah penulis adalah terkait dokumen laporan pertanggung jawaban pengunanaan Dana Bos di Dinas Pendidikan Kabupaten melalui satu pintu yaitu PPID , mengingat dokumen informasi yang di perlukan sangatlah penting karena patut diduga pengunaan Dana Bos tingkat SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah menengah pertama pengunaannya tidak tepat sasaran dan cenderung ada indikasi penyelewengan, penulis tidak sebutkan kabupaten mana, hanya ini sebagai pembelajaran, bahwa begitu sulit nya mendapatkan infomasi publik tersebut, padahal sudah melalui mekanisme dan prosedur yang benar, bahkan sampai sekarang belum terealisasi, bahkan penulis sudah mengirim surat ke Komisi Informasi Provinsi untuk dilakukan mediasi, sampai sekarang belum ada agenda dan pemanggilan dari panitera Komisi Informasi.
Padahal dokumen informasi yang di butuhkan penulis terkait dengan dokumen laporan pertanggung jawaban Dana Bos yang sifat nya umum dan sepertinya tidak ada alasan untuk tidak diberikan, apa lagi dokumen tersebut ada hubungan/kaitan dengan masyarakat, penulis sebagai masyarakat sudah seharusnya tahu apakah Dana Bos sudah dikelola dengan baik dan tepat sasaran sama pihak sekolah sebagai penguna Dana Bos itu sendiri. Mengingat itu bagian dari program pemerintah dan dananya sendiri bersumber dari APBN dan APBD.
Penulis sendiri tidak tahu apa alasannya sehingga begitu sulit untuk mendapatkan dokumen itu, padahal jelas itu bagian dari perintah Undang-Undang. bagaimana mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel, mengingat birokrasinya masih cenderung belum mau membuka ruang yang seluas-luasnya dan memberikan keleluasaan terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi publik itu sendiri.
Tapi itu tidak semua, karena masih banyak Komisi Informasi Publik seperti salah satu contoh Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Ibu Rospita Vici Paulyn, S.T, dan sekarang beliau menjadi anggota Komisi Informasi Pusat, dan tidak diragukan lagi kegigihan dan semangatnya dalam merealisasikan serta memberikan ruang yang seluas-luasnyan terkait dengan permohonan nformasi Publik, karena itu sebagai wujud transparansi dan bagian dari bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Sebagai masyarakat sudah seharusnya penulis punya tanggung jawab dan dedikasi terhadap bangsa ini, pastinya harus turut ambil bagian dan ikut berperan serta karena merujuk dengan amanat undang- undang No 31 Tahun 1999 Pasal 41 ayat 2 peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) di wujudkan dalam bentuk :
a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
b. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara ini
c, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporanya
yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu lama 30 hari.
Jelas sekali penjelasan terkait dengan poin a sebagai warga negera Indonesia punya hak untuk mencari dan memperoleh pelayanan dalam memcari dan memperoleh dan memberikan informasi telah terjadi tindak pidana korupsi, tetapi semuanya berbanding terbalik, disini penulis hanya ingin semua nya berjalan sesuai dengan regulasi, sesuai dengan perintah undang- undang dan pastinya demi tercapainya pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi dan nepotisme.
Dan harus diakui semuanya kembali ke kesadaran individu/personal karena ini menyangkut moral, hati nurani dan pastinya melakukan pekerjaa didasari pelayanan untuk mengabdi tanpa dilandasi kepentingan pribadi, mengingat tanpa itu semua hanyalah teorika belaka. harapan penulis buat semua pejabat birokrasi ayolah saatnya berbenah dan untuk merubah mainset/polapikir dan pastinya intropeksi diri mengingat anda dibayar dari uang rakyat sudah seharunya anda bekerja untuk rakyat bukan untuk golongan atau cenderung memperkaya diri sendiri. karena sudah seharusnya mulai dari sekarang keterbukaan informasi pubilk itu bukan hanya ditulis dan disahkan melainkan di praktekkana atau di realisakan dalam setiap pekerjaan apapun yang ada dibirokrasi pemerintahan yang sumber dananya berasal dari APBN maupun APBD. karena itu bagian dari pertanggung jawaban selaku penguna anggaran, dan harus dipahami dan digaris bawahi bahwa dana itu bersumber dari masyarakat.
Sebagai pejabat publik Belajarlah untuk menghargai masyarakat, karena tanpa masyarakat bisa di pastikan tanda tidak duduk dikursi dan menjadi pemimpin, dan sebagai pejabat publik sudah seharusnya menjadi pejabat yang bekerja sesuai dengan amanah dan memberikan pelayanan yang terbaik, dan pastinya bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat, jadi jangan salahkan masyarakat kalau mengkritik karena kritik bagian dari membangun agar semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang benar, dan pastinya membangun pemerintahan yang bersih, transparansi dan akuntabel yang jauh dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
#SalamAntiKorupsi
#KalauBersihKenapaRisih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar