Mandailing Natal, Sumatera Utara – Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia mengucurkan Dana untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Belerong Balige di Kabupaten Toba Sumber dana APBN T.A 2020 oleh Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sumatera Utara C.q PPPW II Prov Sumut sebesar Rp. 23.356.657.000,00. Dengan Pelaksana PT. Robinson Maju Bersama yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan KAV. 48 Blok A No. 36 Kabupaten Kepulauan Seribu – DKI Jakarta. Adapun pekerjaan dilaksanakan selama 330 hari kalender dimulai 2 Oktober 2020 – 27 Agustus 2021 dan dilakukan 5 kali Adendum. Dan Pekerjaan tersebut telah selesai 100 % pada tanggal 24 Februari 2022 sesuai dengan BASTPP Nomor : 01/BASTP/BALERONG/PPK PS/SATKER PPPWII-SU/2022. Dan atas pekerjaan tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 1.218.896.119,00.
Atas Dugaan penyimpangan diatas Media ini menerima Klarifikasi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya C.q Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara yang ditujukan kepada DPP LSM Gitran Watch Nusantara dengan dengan Nomor Surat : PW.03.02/CB2/1752. Tanggal 31 Oktober 2022 diterima melalui Email pada Kamis 03 November 2022 adapun isi nya sebagai berikut :
1. Progres telah dilaksanakan sesuai denga spesifikasi dengan progress 100 % dan sudah serah terima pada September 2022 Kepada pemerintah Kabupaten Toba.
2. BPPW Sumut juga menjelaskan mendapat pendapingan dari kejaksaan tinggi sumatera utara dan juga telah dilakukan Audit oleh BPK RI
3. Ada pegaduan MAsyarakat terkait Pembangunan PAsar Balerong Kabupaten Toba ke Polda Sumatera Utara dan Inspektorat jenderal Kementerian PUPR.
4. BPPW Sumatera Utara juga mengakui adanya keruguan Negara atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Robinson Maju Bersama sebesar Rp. 1.218.896.119,00 dan Walaupun sudah dilakukan pengembalian ke Kas Negara.
Menanggapi Hal tersebut Kurniawan Hasibuan Ketua DPP Gitran Watch Nusantara kepada Media pada 03/11/2022 menjelaskan bahwa atas pekerjaan pembangunan Balerong Pasar Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara sudah ada kerugian Negara sebesar Rp. 1.218.896.119,00 walaupun sudah dikembalikan Bareskrim Polri Maupun Kejaksaan Agung harus memanggil Pelaksana PT. Robinson Maju Bersama dan Kepala BPPW Sumatera Utara serta jajaran nya terkait pekerjaan Pasar Balerong Kab. Toba Biar ada Efek jera biar kedepan ada pelajaran bagi yang lain. “ Dalam Waktu dekat kita akan sampaikan Temuan kita ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, biar diusut tuntas agar ada efek jera sebut nya.
Ditambahkan juga sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sebagai berikut: Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar