Medan_Harian-RI.com-
Setiap warga negara, berhak dilindungi Hukum, sesuai dengan UUD1945, dalam pasal 27,28 dan 29
Ditambah Undang undang hak Azasi Manusia, ditambah lagi undang undang KUHAP, serta KUHP, ujar salah satu warga, yang enggan disebut kan identitasnya.
Dimana terkait masalah tanah yang cukup rumit disamping intruksi Hukum, dugaan kuat Mafia tanah, tandasnya lagi
Memang sulit dan rumit dan kita harus jeli dan cermat, pokoknya korban mengaku istri alm R Rumapea, yaitu Rapmahita br Butar, menandaskan dengan rasa kesalnya, selama ini kita Usahakan kita duduki, kita tanami kelapa sawit, seluas empat hectar, namun waktu itu ada oknum yang tidak bertanggung jawab
Sehingga kita tanami lagi baik dimasa hidup almarhumah
Bayangkan pak, sambil memberikan surat Surat yang ada pada pihaknya, dari tahun 1999 surat itu, imbuhnya sambil menetaskan Air mata didepan awak media baru baru ini 4/11/2022.
Setelah Media membaca surat Korban yang ditujukan berikut diatas meterai, ditujukan kepada BP Kapolda Riau, Kapolres, dan Kapolsek
Bupati, BPN bengkalis, camat dan Desa, juga ke Ketua PN, serta Kejaksaan. Negeri dan Satgas Mafia tanah, tambahnya, dengan keyakinannya, ditunjukkan pada awak Media.
Kita tidak surut, surat kita pertama dilayangkan kepada pihak BPN, untuk menerbitkan hak atas tanah hak milik (Sertifekat) atas nama Rapmahita Butar butar)
Surat Dari arus bawah ke pihak pemerintah, itu adalah haknya sendiri, yang melekat dan hubungan Hukum
Sekalipun dugaan ada kongkalikong, rekayasa surat waktu dan keadaan palsu, dugaan miring, dan mudah mudahan tuduhan miring itu, meleset, banyak benar Nya, dari simpul surat yang di layangkan
Hak public.
Kita telusuri satu persatu nantinya, pokoknya media, sebagai sosial kontrole kita lakukan, ujar awak media
Kita publik masih segar dalam ingatan kita saran, petunjuk Bp Kapolri dan Kejagung RI, juga BP presiden RI.
Inilah yang kita telusuri media, dimana letak penyimpangan dengan ada surat surat yang diterbitkan penguasa, yang penting kita hindari tindakan anarkis, Main Hakim sendiri, itulah pengakuannya Korban dan ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, Surat Korban dalam waktu dekat akan di layangkan
Dan media belum berkolaborasi dengan kepihak pemerintah, akan kita sebutkan nantinya, sebagai hak dan pendapatnya
Mari kita ikuti, untuk menambah Fakta. (HR-RI_Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar