Dumai, Simp Bangko_Harian-RI.com-
Setiap permasalahan ada, berarti ada yang tidak beres, apa yang ketidak beresan nya??
Begitulah pentingnya kebenaran itu di setiap masalah yang dihadapi masyarakat luas, hanya menunggu giliran masing masing, sebisa memanfastkan kebolehannya dan disuatu saat pasti terungkap, siapa yang pertama mendahului sistim intruksi Hukum itu??
Ingin disogok, dipersulit, itu sering terjadi ditengah tengah penguasa dan masyarakat, aneh dan janggal
Ujar salah satu ahli waris Almarhum Op. Sonya Rumapea di Kota medan dan di simpang bangko
28/10/2022 baru baru ini.
Awak Media menampung informasi itu, namun media sejernih nya dan sesungguh nya, akan kita kejar, dengan mempergunakan logika hukum dan kepatutan, AHLI waris tetap mempertahankan yang sudah ada Peristiwa asal usul tanah, kenapa tanah itu ada di pihaknya??
Dan kenapa tanah itu ada dipihak orang lain?? Baik batas yang tidak lurus?? Selanjutnya solusi apa dibuat pemerintah untuk duduk bersama?? Untuk tidak saling dirugikan??
Ini pertanyaan publik dan akan ditelusuri, untuk kebenaran.
Cukup lelah ahli waris selama ini, mengupayakan surat dari pemerintah untuk atas nama ahli warisnya, cukup lelah tambah ahli waris nya pada awak Media,
Media bertanya pada ahli waris alm, :Apa fungsi dan peran aktif media di buat oleh pemerintah???
Media mengangkat suatu berita yang objektif, dan menurunkan Berita juga yang objektif dari pemerintah ke masyarakat dan dari masysrakat ke pemerintah, ujar awak media ditengah tengah keluarga almarhum.
Media sebagai penegak Hukum ke lima (5) Taurus Polri, jaksa dan Hakim serta Advokad, ditambah Media /Pers
Menanggapi keluhan ahli waris alm, Media seakan di ajarkan, jangan kendor maju terus, dan Semangat, jangan ada dusta diantara kita, tambah salah satu pengunjung tamu.
Jika mau jujur kita cermati, ada beberapa meter batas yang saling beda beda dan nama saksi batas yang sama, anehkan, timbul pertanyaan, bukan tandasnya lagi pada awak Media
Ukuran itu menimbulkan ketidak beresan, misalkan
Surat tertanggal thn 2007,sudah 15 thn silam
Nomor surat ukur :46/116x130/200
Ada lagi dengan ukuran 130x46meter, 126x200meter
Dan 116x105meter, 115x92meter, herankan, coba public mencernanya, ujarnya menambah pikiran untuk lebih cerdas.
Lanjutnya masih penuturan ahli waris nya
Sementara letak tanah di jalan lintas suka Jadi dalam
Rt 03Rw04, desa Kesumbo Ampai Kecamatan simpang bangko, Bengkalis, Dumai
Sewsktu kades Saridi, kaur desa Amrizal
Utara belukar, Timur M Manik dan Barat D Saragih, Selatan Rumapea
Hingga berita ini diturunkan belum ada confirmasi awal namun Berita ini sebagai tempat berita pertama dan dilanjutkan pada hari dan kondisi, namun hak public, siap, untuk hak jawab
Mari kita ikuti perkmbangannya, menuju kebenaran pencari keadilan bagi keluarga alm, op Sonya br Butarbutar Dan di simpang bangko, Duri (HR-RI_Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar