Aceh Tengah– Menurut informasi yang didapat Harian-RI.com, terjadi pengancaman, seorang wartawan Aceh tengah akan dibunuh oleh oknum yang mengacam seorang wartawan dari media harian rakyat Aceh.
Salah seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa mengaku diancam akan di bunuh oleh oknum yang diduga pengawas proyek dikabupaten tersebut.
Sebelumnya wartawan Jurnalisa yang juga wartawan media cetak Harian Rakyat Aceh itu meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Bahkan hasil karya jurnalistiknya itu pun telah dimuat dimedia online kabargayo.com berjudul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Fantastis”.
“Kalau dimedia cetak Harian Rakyat Aceh, besok akan terbit,” kata Jurnalisa saat menghubungi media ini lewat telfon selulernya.
Akibat pemberitaan itu, Jurnalisa mengaku diancam akan dibunuh. Ia didatangi oleh dua orang pria kerumahnya pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
“Pada saat itu mereka menggedor pintu gerbang, lalu saya keluar, wajah mereka terlihat marah, mereka bahkan mencoba memukul,” katanya.
“Saat kejadian itu, istri saya keluar dari rumah untuk berusaha melerai. Satu orang pria saat itu berteriak, ‘kamu tidak tau berurusan dengan siapa, kubunuh nanti kamu’,” tambah Jurnalisa meniru ucapan pria itu.
Ancaman bunuh itu, dikatakan Jurnalisa, pria tersebut menyebutkan berulang kali dengan kembali mengatakan “kubunuh nanti kamu”, lantas istri Jurnalisa terus melerai.
“Saya merasa terancam dengan ucapan itu, saat ini saya sedang membuat laporan ke Polres Aceh Tengah,” kata dia.
Dikatakan, terkait pemberitaan itu, sebagai seorang wartawan, dirinya sudah memenuhi unsur kode etik jurnalistik lantaran adanya konfirmasi kepada pihak rekanan.
“Saya mengenal kedua orang itu. Yang saya ketahui, satu dari dua orang itu bernama Rahmat yang merupakan pengawas lapangan proyek tersebut, yang satu lagi hanya namanya yang saya tau,” tutup Jurnalisa.
Media Harian-RI.com mengutuk keras tindakan pengancaman pembunuhan jurnalisa yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek tersebut, Harian-RI.com meminta kepada pihak penegak hukum segera usut dan tangkap oknum yang mengancam seorang wartawan Jum'at 11 November 2022.
Redaksi Harian-RI.com mengatakan, jelas ini tindakan kriminalitas yang melanggar hukum pasal 368 dan 369 KUHP tentang pengancaman terhadap seseorang.
Kami berharap kepada pihak penegak hukum agar segera menindak tegas oknum tersebut, dan kami para jurnalis tidak ingin ada kekerasan apalagi pengancaman terhadap jurnalis, karena para jurnalis sudah bekerja sesuai kode etik jurnalis dan UU nomor 40 tahun 1999. (HR-RI_tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar