OKNUM KARYAWAN PTPN II, BERTINDAK SEENAKNYA TANPA ADA PENJELASAN
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    OKNUM KARYAWAN PTPN II, BERTINDAK SEENAKNYA TANPA ADA PENJELASAN

    Dimas ( Redaksi )
    2 November 2022, 11/02/2022 10:13:00 AM WIB Last Updated 2022-11-02T03:13:17Z


    SUMUT_Harian-RI.com-
    Menurut pengakuan salah satu warga setempat pada hari Senin 31/10-22. 14:20. adalah Lahan Exs, HGU. PTPN II, Kebun Helvetia, Desa Helvetia, Kec Labuhan Deli,  yang sejak akhir tahun 2009, Dalam kondisi terlantar atau tidak di kelolah oleh Negara atau pihak PTPN II, yang selanjutnya di manfaatkan oleh masyarakat dengan cara menggarap buat bercocok tanam berbagai tanam palawija,dan sayur mayur serta berbagai permungkiman penduduk yang di garap Masyarakat sejak tahun 2009. dan penduduk Desa Helvetia Dusun IV, sudah Banyak Warganya dan fasilitas yang ada di dalam mulai dari sekolah SMA negeri 1,  Dan puskesmas, Vihara, panti asuhan, TK, gereja, mesjid Dan tanah wakaf.

    Informasi yang di himpun dari masyarakat kepada awak media, 
    Ada oknum karyawan PTPN II, mengatakan "Dari tahun 1997, mengajukan kebun ini, Desanya Desa Helvetia dan Kebunnya juga Kebun HELVETIA, mengajukan perpanjangan HGU karena tahun 2000 habis HGUnya, HGU no IV kebun Helvetia, dan tahun 2003 keluar sertifikat HGU jadi no 111, dan coba di cek di kabupaten Deli Serdang karena dia yang mengeluarkan sertifikat ujarnya Oknum karyawan PTPN II tersebut.. yang datang Kerumah salah 'satu warga dengan jumlah oknum karyawan PTPN II jumlah tiga orang salah satu dari oknum Bernama (An, A).
    Dengan Alasan menyampaikan Bahwa oknum tersebut utusan dari pihak PTPN II, untuk menyampaikan sama warga bahwa lahan Exs HGU tersebut akan di Ambil alih  PTPN II, dan sampai Oknum tersebut mengatakan tidak boleh lagi di makamkan apa bila ada warga yang meninggal, dan oknum tersebut mengatakan akan memberikan tali Asih kepada warga tersebut dan beserta kepada keluarga ahli waris (ALM) tersebut ujarnya

    Dan salah satu warga mempertanyakan Surat tugas oknum karyawan PTPN II tersebut tidak bisa menunjukkan kartu identitas kerja atau sebagai karyawan PTPN II,

    Masyarakat mejelaskan kepada Awak Media mendengarkan keluhan masyarakat setempat awak media Menghubungi pak Kades Melalui via WhatsApp pak Kades H, Agus Salim Sebagai Kepala Desa Helvitia, awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pak kades..., Pak Kades menjawab dengan via WhatsApp kata Pak Kadesnya. Menjawab  "Tidak Kenal, pada oknum tersebut.

    Oknum Karyawan PTPN II, mengatakan Bahwa mereka sudah  jumpa dengan Pak Kades, saat mereka cerita kepada salah satu warga,

     Jadi Masyarkat menduga oknum tersebut adalah Mafia Tanah, Masyarakat heran tanah wakaf di stop atau di larang oleh oknum karyawan tersebut tanpa ada penjelasan, atau menunjukkan surat keputusan dari pemerintah karena tanah ini adalah tanah tuhan.

    Dengan UU no 41/ 2004 tentang wakaf PP. no. 9/1997 dan no 42/2006, hal tanah wakaf dan tentang penyedia pengguna tanah untuk keperluan pemakaman ujar Salah Satu warga dan ahli waris (ALM) tanah wakaf dan juga pengurus Tanah Wakaf II Karya Karang Berombak Kelurahan karya Karang Berombak Kec Medan Barat Yang Terletak terletak Di jl Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kec Lab Deli Kab Deli Serdang pungkasnya. (HR-RI_Jujur Sitanggang)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • OKNUM KARYAWAN PTPN II, BERTINDAK SEENAKNYA TANPA ADA PENJELASAN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer