OKU SUMSEL_Harian-RI.com-
Tepat pada hari Senin tanggal 28 November 2022 personil gabungan Polres OKU Polda Sumsel melaksanakan himbauan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kabupaten OKU.
Himbauan yang disampaikan oleh personil gabungan Polres OKU Polda Sumsel ini terkait dengan larangan bagi konsumen atau pembeli Minyak atau BBM bersubsidi untuk tidak mengisi minyak atau BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan Motor/ Mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres OKU Polda Sumsel AKP Zanzibar Zulkarnain, SH melalui Kasi Humas Polres OKU Polda Sumsel AKP Syafaruddin, SH menjelaskan, "Himbauan ini tidak hanya kita berikan kepada konsumen namun turut kita himbau pemilik dan karyawan SPBU apabila menemukan kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen ataupun dengan menggunakan tangki mobil atau motor yang sudah dimodifikasi agar melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu untuk segera kita tindak lanjuti".
Menjual BBM subsidi tanpa izin adalah perbuatan illegal, membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang. UU Migas Pasal 55 Republik Indonesia No 22 Tahun 2001, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah, ujar Kasi Humas Polres OKU Polda Sumsel.( HR-RI_Afz )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar