Batubara_Harian-RI.com-
Salut untuk Kepala Desa, mengerjakan proyek kantor desa pembangunan tanpa plang, jelas menlanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pembagunan proyek tersebut diduga dari dana hibah, jika benar dari dana hibah harus diketahui inspektorad.
Seperti itu masyarakat selalu berbicara dan heran melihat bangunan didepan kantor desa setempat, proyek pembangunan kantor desa tidak ada plang proyek, sehingga menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat, namun oknum kades sebagai pelaksana ber Marga D, diduga kuat ada perintah terhadap para pekerja maupun staf kantor desa, jika datang wartawan menanyakan bilang saja tidak tahu, kami hanya pekerja, barang kali seperti itu diajari oknum pelaksana desa, ujar salah satu warga, sehingga ada kesan seperti merahasiakan
Sumber dana nya, jelas ini melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
Seharusnya setiap proyek pembangunan harus ada plang proyek, agar masyarakat dan seluruh lembaga maupun media mengetahui berasal dari mana anggaran proyek pembangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan kamis 3/11/2020 pihak media Harian-RI.com belum dapat mengkonfirmasi oknum pelaksana desa. (HR-RI_Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar