Pemerintah Kota Subulussalam : Sudah Saatnya Bentuk UPTD Pasar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemerintah Kota Subulussalam : Sudah Saatnya Bentuk UPTD Pasar

    Dimas ( Redaksi )
    2 November 2022, 11/02/2022 09:06:00 PM WIB Last Updated 2022-11-02T14:06:18Z

    Subulussalam_Harian-RI.com-
    Pemerintah Kota Subulussalam diminta segera menggodok pusat pelayanan pasar  dengan pembentukan Unit Pelayanan Teknis Kegiatan (UPTD) sebagai langkah memberikan penanganan dan respon cepat terhadap pembangunan, permasalahan yang ada dipasar dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam   H.Junipar,S.Sos  mengatakan pembentukan UPTD Pasar berperan penting dalam hal mewujudkan fungsi pasar sebagai tempat transaksi jual beli yang nyaman bagi masyarakat dan alat pengumpul pundi-pundi PAD. Rabu (2/11/2022)


    "Tujuan pendirian UPTD Pasar untuk mengurangi kebocoran PAD dari sektor tersebut dan menjadi pusat pelayanan pasar satu pintu.


    Junipar menyampaikan, pembentukan UPTD Pasar ini merujuk pada Qanun Kota Subulussalam No.10 THN 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. 


    "Diharapkan pemerintah Kota Subulussalam segera membentuk UPTD Pasar yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan para pengguna pasar baik pedagang maupun pembeli",terang Junipar.


    Tugas Pokok UPTD Pasar adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut UPTD pasar mempunyai fungsi antara lain :

     -Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar
    -Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan kelengkapan area pasar
    -Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar
    -Pengelolaan dan pengembangan area pasar
    -Pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar
    -Bantuan terhadap stabilitas harga barang
    -Bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa
    -Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama, dan
    -Pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar
     
    Pembinaan pedagang pasar antara lain meliputi :

    -Memfasilitasi kerjasama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain
    -Memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh pedagang
    -Memfasilitasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia pedagang
    -Memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan
    -Memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan.


    Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam Bahagia Maha menanggapi wacana ini mengatakan pada prinsipnya sangat mendukung jika pemerintah kota Subulussalam membentuk UPTD pasar.


    "Saya sebagai anggota DPRK Komisi A membidangi pemerintahan sangat mendukung dan mendorong untuk dibentuknya UPTD tersebut demi mendulang PAD kita", jelas Bahagia Maha 


    Dengan harapan ketika UPTD yang dimaksud  sudah terbentuk sesuai dengan regulasi yang ada,agar petugas yang ditunjuk untuk mengelolanya kedepan betul betul  mampu dan berakhlak baik jangan nanti tidak sesuai pengasilan yang dipungut dengan yang distorkan ke Dispenda  sebagai penagih dan pengumpul PAD, tambah Bahagia Maha.


    Gayung bersambut dengan komisi A, sekertaris komisi B DPRK Subulussalam Karlinus sangat mendukung wacana pembentukan UPTD Pasar.

    "Saya sangat setuju dibuat UPTD Pasar agar kepengurusan pasar lebih baik lagi,dan di Kota Subulussalam sudah layak dibentuk UPTD untuk meningkatkan PAD dari retribusi pasar",ungkap Karlinus. (HR-RI_M.Pohan)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemerintah Kota Subulussalam : Sudah Saatnya Bentuk UPTD Pasar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer