OKU SUMSEL_Harian-RI.com
UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang.
Ini bentuk penyelamatan hak masyarakat/konsumen yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM Solar, tidak ada nya pengawasan di SPBU wilayah kabupaten Oku untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak atau tidak.
Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Dan oleh pihak ke tiga di jual kembali,' ke truk perusahaan atau galian tanpa muatan, pembelian oleh truk tambang, pembelian oleh truk sawit.
Ini suatu kejahatan yang di biarkan menjamur setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum.
Menurut salah satu pemilik SPBU di wilayah kabupaten oku tingginya disparitas harga subsidi yang di jual per liter dengan non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut. Mana tidak ada nya tindakan tegas bagi penjual pengecar, kami juga kesel yang ngisi antri orang orang itu aja tiap hari nya. ucap nya.
Dikutip dari CNBC indonesia Pertamina yang kata nya menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.tidak terlihat hasil nya.malah terlihat menambah parah antrian.menghambat aktufitas yang lain.
Tidak ada reaksi untuk penyelamatan hak masyarakat/konsumen kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini bisa tepat sasaran,"
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.tidak berjalan. malah bertambah parah pemandangan di setiap SPBU kab oku oleh antrian para pelanggar hukum/ kriminal. ( Afz )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar