BATU BARA_Harian-RI.com-
Pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pembangunan Rumah Rice Miling Unit (RMU) dan Bed Drayer dan Pembagunan Lumbung Pangan serta Pembangunan Lantai jemur sebesar Rp. 501. 050.000:-
Jika dilihat dari keterangan ke tiga Papan Plang Informasi, Proyek berasal dari sumber dana yang sama, Untuk pembangunan Rumah Rice Miling Unit (RMU) dan Bed Drayer Senilai 216.000.000:- Dengan Pelaksana Gapoktan Serasi, di Desa Mekar Mulio Kecamatan Sei Balai.
Sedangkan untuk Pembangunan Lumbung Pangan Anggaran senilai Rp. 285.000.000:- dan Pembangunan Lantai jemur senilai Rp. 50.000, Juta Rupiah.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada kelompok tani bahwa khusus untuk anggaran membeli mesin bed dryer Anggaran tersebut di tarik oleh pihak dinas, senada apa yg di sampaikan Kabid disnakbun di salah satu warung kopi Kota Tanjung Tiram "benar bang untuk pembelian mesin bed dryer kami yang belanja,takut nanti mereka tak paham "pungkasnya
Dari ketiga Papan Plang proyek yang terpampang ada terdapat kejanggalan yang mana Pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan mencatut nama salah satu instansi Pemerintahan Republik Indonesia
Yang mana dibagian bawah Papan Plang Proyek Pihak Dinas menuliskan pengerjaan tersebut dengan kalimat "DI BAWAH PENGAWASAN KEJAKSAAN BATU BARA"
Di hubungi lewat sambungan WhatsApp (WA) Ridwan panggilan akrab sang kadis mengatakan "Kalau dlm pengawasan saya tdk tahu, tapi distanbun sdh MoU dengan kejari Batu Bara tentang pendampingan. Kalau alat pengeringan dan bed drayer sdh ada petunjuk teknis dari kementerian pertanian bahwa pengadaan alat tsb dilakukan secara e katalog. Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih"jelasnya
Terpisah pihak kejaksaan negeri Batu Bara melalui kepala seksi intelijen Doni Harahap S.H saat di konfirmasi dan di kirim gambar plang proyek yang mencatut kejaksaan Batu Bara beliau menjawab singkat "aku cek info dulu..."
Apa yang sudah di pahami publik Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah di tandatangani antara kejaksaan negri Batu Bara dengan dinas pertanian dan perkebunan tertanggal 20/4/22 adalah kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha.dan sama sekali bukan dalam bidang pengawasan proyek. _Ada apa??? (HR-RI_Amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar