Aceh Singkil_Harian-RI.com-
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Perempuan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 5 November 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Pelaku berinisial SA 33 tahun warga Desa Pulau Baguk Kec. Pulau Banyak Kab. Aceh Singkil, yang berprofesi sebagai pedagang warung kopi.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 (Sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang di bungkus menggunakan pipet minuman dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram.
Berawal pada hari Sabtu tgl 05 November 2022 sekitar pkl 16.00 wib, Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis sabu di Desa Pulau Baguk Kec. Pulau Banyak Kab. Aceh singkil. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan dan pemantuan didaerah Tkp.
Kemudian pada hari Sabtu tgl 05 November 2022 sekitar Pukul 17.30 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan Terhadap 1 (satu) pelaku yang berinisial SA dimana pelaku pada saat itu sedang membuatkan kopi kepada pelanggan diwarung kopi miliknya.
kemudian salah satu anggota dari Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang melakukan penyamaran sebagai pelanggan kopi melihat transaksi sabu yang dilakukan oleh SA kepada pembelinya.
Melihat kejadian tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung menangkap pelaku dimana pada saat itu pelaku memperlihatkan barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Banyak Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut. (HR-RI_redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar