Polsek Blangkejeren selesaikan kasus pengancaman terhadap warga desa penggalangan secara restorasi justice
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polsek Blangkejeren selesaikan kasus pengancaman terhadap warga desa penggalangan secara restorasi justice

    Dimas ( Redaksi )
    29 November 2022, 11/29/2022 01:20:00 PM WIB Last Updated 2022-11-29T06:20:16Z
    Blangkejeren_Harian-RI.com-
    Selasa,  tgl 29 November 2022
    Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah  telah memediasi permasalahan Pengancam terhadap warga desa penggalangan di Polsek Blangkejeren
    Permasalahan Pengancaman ini terjadi sejak tanggal 10 November 2022, awal mula kejadian Sdr U selaku korban Pengancaman yang tinggal di desa Penggalangan, pada saat itu jalan menuju kerumah nya terjadi longsor kemudian longsor tersebut mengenai rumah Pelaku Sdr P yang merupakan warga desa penggalangan juga sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, adapun Pelaku Sdr P mengancam korban Sdr U dengan pisau sehingga korban Sdr U melarikan diri

    Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kapolsek blangkejeren IPDA Irwansyah mengatakan bahwa saat ini kantor pelayanan Polsek Blangkejeren sudah berstatus Polsek Harkamtibmas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak lagi melakukan penyidikan perkara, namun hanya menerima pengaduan dan  semua permasalahan kasus  ditangani  secara mengedepankan sistem restorative justice,
    Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yg dlm mekanisme tata cara peradilan pidana yg berfokus pada pemidaan pidana yg diubah menjadi proses dialog dan mediasi, dalam penyelesaian perkara kami berkoordinasi dengan kepala desa, Jema Opat orang tue kampung
    Kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara, sudah diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat,

    Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah dibantu Kanitbinmas Aipda Jhoni Selian bersama Kepala desa dan Perangkat desa penggalangan memanggil kedua belah pihak yang bertikai beserta keluarga untuk memediasi masalah ini dan di beri waktu beberapa minggu untuk berpikir  jernih sebelum masalah ini di lanjutkan sesuai dengan hukuman yang berlaku, akhirnya setelah mendengar nasehat dan pendapat dari Kapolsek dan Kepala desa, maka kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan tutur nya pada media Harian RI

    Acara Perdamaian serta penandatanganan surat perdamaian  di laksanakan Polsek Blangkejeren, dihadiri oleh Kepala desa Penggalangan dan para perangkat desa, dan keluarga dari kedua belah pihak,  akhirnya kedua belah pihak saling bersalam²an ber-maaf²an jelas IPDA Irwansyah.(HR-RI_Johari Argum)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polsek Blangkejeren selesaikan kasus pengancaman terhadap warga desa penggalangan secara restorasi justice

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer