Sigli_Harian-RI.com
Kasus pembunuhan terhadap pedagang rujak Saidi Nur Bin Abdul Latif (55) telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Perkara pembunuhan tersebut dengan terdakwa tunggal berinisial MD Bin M Husin (40) berprofesi sebagai mekanik warga Dusun T Umar, Kelurahan Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
" Saat ini, perkara pembunuhan pedagang rujak masih pada pemeriksaan terdakwa. Dan, minggu depan terakhir pemeriksaan terdakwa," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Sukriyadi, Kamis (10/11/2022).
Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.
Ketujuh saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Sigli.
Saksi ahli psikolog dihadirkan untuk mengetahui kejiwaan terdakwa.
" Sidang perdana digelar pada 5 Oktober 2022 membaca dakwaan oleh JPU. Pemeriksaan saksi telah selesai, saat ini hanya pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.
Seperti diketahui, pedagag rujak Saidi Nur atau kerap disapa Apa Led ditemukan tidak bernyawa di tempat usaha rujaknya di pinggir jalan Banda Aceh- Medan, Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar