7 Saksi Di Hadirkan dalam Persidangan, Termasuk Saksi Ahli Psikolog Terkait Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    7 Saksi Di Hadirkan dalam Persidangan, Termasuk Saksi Ahli Psikolog Terkait Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak

    Dimas ( Redaksi )
    10 November 2022, 11/10/2022 06:55:00 PM WIB Last Updated 2022-11-10T12:01:12Z


    Sigli_Harian-RI.com
    Kasus pembunuhan terhadap pedagang rujak Saidi Nur Bin Abdul Latif (55) telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

    Perkara pembunuhan tersebut dengan terdakwa tunggal berinisial MD Bin M Husin (40) berprofesi sebagai mekanik warga Dusun T Umar, Kelurahan Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.


    " Saat ini, perkara pembunuhan pedagang rujak masih pada pemeriksaan terdakwa. Dan, minggu depan terakhir pemeriksaan terdakwa," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Sukriyadi, Kamis (10/11/2022).

    Ia menjelaskan, pada perkara pembunuhan tersebut, dihadirkan tujuh saksi, termasuk satu saksi ahli dari psikolog Banda Aceh.

    Ketujuh saksi tersebut telah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim PN Sigli.
    Saksi ahli psikolog dihadirkan untuk mengetahui kejiwaan terdakwa.

    " Sidang perdana digelar pada 5 Oktober 2022 membaca dakwaan oleh JPU. Pemeriksaan saksi telah selesai, saat ini hanya pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.


    Seperti diketahui, pedagag rujak Saidi Nur atau kerap disapa Apa Led ditemukan tidak bernyawa di tempat usaha rujaknya di pinggir jalan Banda Aceh- Medan, Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 7 Saksi Di Hadirkan dalam Persidangan, Termasuk Saksi Ahli Psikolog Terkait Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer