Banda Aceh_Harian-RI.com-
Sejumlah lembaga penegak hukum di Provinsi Aceh menggelar penandatangan bersama pedoman kerjasama e-Berpadu di Gedung Presisi, Mapolda Aceh, Senin (7/11/22).
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K, M. Si, dalam siaran persnya.
Sejumlah lembaga yang melaksanakan penandatanganan bersama pedoman kerjasama e-Berpadu tersebut, masing-masing Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, BNNP Aceh dan Kemenkumham Aceh, sambung Kabid Humas.
Kegiatan itu bertemakan " Implementasi Aplikasi e-Berpadu dalam rangka mendukung pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, " sebut Kabid Humas.
Penandatangan bersama pedoman kerjasama e-Berpadu di Gedung Presisi Mapolda Aceh dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, Kepala BNNP Aceh, Kajati Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Ketua pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Kakanwil Kemenkumham Aceh, lanjut Kabid Humas.
Selain itu turut hadir juga sejumlah Pejabat Polda Aceh dan pejabat stakeholder yang terlibat dalam kegiatan penandatangan kerjasama e-Berpadu tersebut, pungkas Kabid Humas. (HR-RI_redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar