Sekda Pemprovsu Tidak Penuhi Panggilan Sidang. Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH Anggap Sekda Pemprovsu Tidak Menghargai Panggilan Negara Berlambang Garuda
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sekda Pemprovsu Tidak Penuhi Panggilan Sidang. Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH Anggap Sekda Pemprovsu Tidak Menghargai Panggilan Negara Berlambang Garuda

    Dimas ( Redaksi )
    12 November 2022, 11/12/2022 07:46:00 PM WIB Last Updated 2022-11-12T12:46:41Z

    Medan_Harian-RI.com
    Sidang ajudikasi nonlitigasi di komisi informasi provinsi sumatera utara antara Pemantau Keuangan Negara/PKN melawan Sekda Kota Medan dan Sekda Provinsi Sumatera Utara telah digelar pada senin 07 november 2022 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak. Sidang dilaksanakan di ruang aula persidangan kantor komisi informasi sumatera utara yang bertempat di jl. Alfalah No 22 Suka Maju Kec. Medan Johon - Kota medan.

    Menurut pantauan media, Pihak-pihak yang hadir pada sidang tersebut adalah pihak pemohon dihadiri langsung oleh Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH, Mariyus Giawa SIP beserta rombongan  dari tim PKN kabupaten dan kota sesumatera utara, sedangkan dari Pihak termohon yakni Sekda Kota Medan diwakili oleh kuasanya sedangkan Sekda Pemprovsu tidak hadir. 

    Sidang ajudikasi nonlitigasi ini digelar diantara para pihak oleh Komisi Informasi Sumatera Utara karena para termohon tidak mengabulkan permohonan informasi yang diajukan PKN kepada PPID masing-masing termohon pada bulan mei 2022 yang lalu, sehingga PKN mengajukan gugatan sengketan informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara pada bulan agustus dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan hukum dalam mendapatkan haknya sebagai rakyat sebagaimana tertuang dalam  UU no 14 tahun 2008, Perki 1 tahun 2013 dan Perki 1 tahun 2021.

    Sidang dimulai pada pukul 10.00 wib - 10.45 wib yang diagendakan untuk  PKN melawan Sekda Kota medan, persidangan pun berjalan lancar karena masing-masing pihak (Pemohon dan termohon) hadir dan mengikuti persidangan walaupun dari termohon diwakili oleh kuasanya.. Kemudian Pukul 11.15 - 11.45 wib sidang digelar untuk PKN melawan Sekda Provinsi Sumatera Utara, namun sidang terpaksa ditunda karena pihak termohon (Sekda Pemprovsu) tidak hadir, menurut keterangan dari panitera  pengganti ketika ditanyakan oleh ketua majelis terkait ketidak hadiran termohon bahwa termohon sudah dipanggil secara patuh dan sesuai prosedur namun hingga persidangan ini digelar pihak panitera tidak mendapatkan jawaban atan tanggapan dari termohon.

    Patar Sihotang SH MH selaku ketua umum pemantau keuangan negara menyampaikan kekesalanya atas ketidak hadiran pihak termohon (Sekda Pemprovsu)  dalam sidang penyelesaian sengketa informasi tersebut. 
    "Komisi informasi ini adalah lembaga negara dan lembaga independen yang menjalankan fungsi penegakan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, jadi sangat patut hukum nya para pihak baik termohon maupun pemohon wajib memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan oleh lembaga berlambang garuda ini. Tapi Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara malah mengabaikan panggilan tersebut dengan cara tidak menghadiri persidangan tanpa memberi konfirmasi. PKN ini adalah rakyat tapi kenapa anda malah mengabaikan atau tidak mau bertemu dengan rakyat yang menuntut hak nya melalui sidang di komisi informasi ini" tutur patar sihotang saat diwawancarai oleh media ketika keluar dari ruang persidangan. 

    Patar Sihotang juga menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan PKN adalah informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dan dokumen kontrak penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa di 10 dinas yang berada di lingkungan SKPD Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. Tapi kenapa pihak sekda pemprovsu enggan memberikanya, alasanya apa.? Kami hanyalah rakyat sumatera utara yang tergabung dalam pemantau keuangan negara yang hanya menjalankan fungsi kami sebagai kontrol sosial sesuai amanat UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi, dan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami PKN yakin sekali bahwa Sekda Provinsi Sumatera utara sangat mendukung  setiap gerakan rakyat yang memerangi tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, oleh karena itu pada persidangan selanjutnya kami berharap sekda pemprovsu dapat hadir memenuhi panggilan sidang yang dilayangkan oleh komisi informasi sumatera utara. Patar juga berharap kepada gubernur sumatera utara agar mengingatkan sekda nya terkait adanya rakyat yang menggugat sekretaris daerah sumatera utara dalam sengketan informasi publik dan memerintah sekda nya agar taat pada aturan negara dengan memenuhi panggilan sidang yang dilayangkan oleh komisi Informasi Sumatera Utara nantinya. Demikian keterangan singkat dari Patar Sihotang SH MH selaku ketua umum pemantau keuangan negara kepada media saat berada diluar persidangan kantor komisi informasi sumatera utara, senin 07/11/2022
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sekda Pemprovsu Tidak Penuhi Panggilan Sidang. Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH Anggap Sekda Pemprovsu Tidak Menghargai Panggilan Negara Berlambang Garuda

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer