Begitu lah adat kebiasaan dari setiap rekanan dari anjuran pemberi kerja (Dinas perindustrian dan perdagangan)
Warga tetap waswas, setiap proyek diturunkan, apalagi proyek ini masyarakat ramai ramai, tukang beca tukang parkir dan jualan tetap memperhatikan, dan mengungkapkan isi hatinya, mencermati plang informasi terbuka dan tertutup disembunyikan untuk umum agar umum tdk mengetahuinya dan sudah buah bibir masyarakat dicelah celah minum kopi, anehnya lagi disana di pampangkn tulisan dilarang masuk,pasal 551KUHP, ujar masyarakat pada awak Medya
Juga dihadapan LSM Pakar BB,
Masih pernyataan warga, nama CV, ada namun tdk mencantum alamat
Pekerjaan CV
Pengawas CV CKA
Nomor kontrak :,,,,,/SPP/7PPKTP/APBN
Lama dikerjakan :120hari ,tanpa menyebutkn awal Bulan ke Bulan berapa, biaya Rp 2735,905,00
Cuman yg pas juga nomor telpon :0623--4590xx, 4517xx, memang kita coba namun Tdk aktif tutur Salah satu tukang becak sedang mongkrong di muka pasar Delima Indrapyra, pada medya
Hingga berita ini di turunkan pihak pemberi kerja dan rekanan pkerja, enggan mmberi informasi, terkait plang informasi kenapa terbuka namun disembunyikan untuk umum,
MARI kita ikuti perkmbangan nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar