Keluarga nunggu diluar, Sadari hukum, jauhi hukum dan kenali hukum
Masalah diatas masalah sering terselip, dilakukan, dengan sengaja, terlapor heran dan bingung dibingungbingungkan oleh penyidik.
Terlapor menanam sawit dan berbuah, masyarakat saksi public, dan terlapor lah mendodos dan lalu disebutk mencuri buah sawit
Terlapor akui tanah yang diduduki sejak tahun 2005-2006,tahun tanam 2017,silih ganti karena rawa rawa, dan belukar6, dan setahunya tanah negara dikelola warga termasuk Paino sepadannya
Terlapor tidak kenal pelapor Amrison atau Haji Bustaman, ujarnya di keterangan terlapor.
Dan sudah dua kali dminta keterangan 30November 2022,Rabu,oleh penyidik Bripka B H
Tertanggal 28/11/2022
Nomor :B/080/XI/2022/Reskrim
Dengan pasal yang dituduhkan dengan Paisal 385 you psalms 362 KUHP
Public tetap heran curiga, setiap beli tanah, disitu buat surat Tanah, betul kan?? Ujar warga dicelah celah minum kopi
Namun korban, sudah melayangkan surat ke Mafia tanah Dan Hukum, serta Kapolri, Kapolda Riau, Kemebterian ATR/BPN jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor tetap menunggu perkmbangan kemajuan
Mari kita ikuti, dgn cara cara memanifuler Hukum waktu dan keadaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar