Jatim_Harian-RI.com-
Aksi jilid II yang digelar oleh Aliansi Madura Indonesia kepada kementerian hukum dan HAM di jalan Kayoon pada Selasa 8 November 2022 betul betul menorehkan sejarah baru.
Pasalnya dalam aksi keduanya tersebut, terlihat ratusan personil dari pihak kepolisian, diturunkan untuk mengamankan aksi dari putra putri Madura ini.
Tidak hanya disitu saja, Aliansi Madura Indonesia sudah membuat perubahan dan rotasi akan salah satu pegawai dari Kanwil Jatim yang dinyatakan terbelakang mental (idiot), kini sudah dipindahkan ke Bapas Madiun.
Namun itu hanyalah satu diantara poin poin tuntutan dari Aliansi Madura Indonesia, tentang masih banyaknya catatan tindak peredaran narkoba khususnya di dalam Lapas.
"Jadi kita ini ingin memberikan pemahaman, bahwasanya di dalam Lapas se Jatim, tidak terlepas dari peredaran narkoba, mari dibenahi, kemudian untuk catatan juga, bagi seorang pejabat tinggi sekelas Kadivpas Kanwil Jatim, jangan pernah membuat pernyataan bohong, Kami ini orang Madura jangan disuguhkan dengan bualan kosong, buktikan kinerja dan bukti nyata," urai Kaconk Baihaki saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Kanwil Jatim (8/11).
Sementara itu, dari pihak Kanwil Jatim Kadivpas Teguh Wibowo yang menemui perwakilan masa aksi dari Aliansi Madura Indonesia menyampaikan bahwasanya jika selama ini perihal adanya kejadian terkait narkoba semuanya sudah ditangani semua.
"Kami tidak pernah menutupi, dan kami sudah tindak lanjuti semua, seperti contoh Bojonegoro, kita sudah proses dan warga Binaan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, bahkan team Kanwil sudah memeriksanya secara langsung, untuk terkait tuntutan jika saya ingin Dipecat, silahkan itu kebijakan pimpinan, pada intinya saya tidak pernah membackup tentang narkoba," urai Kadivpas Kanwil Jatim saat menemui perwakilan AMI.
Perlu diketahui juga, bahwasanya dalam hal ini, Aliansi Madura Indonesia tidak akan pernah lelah untuk senantiasa menyuarakan kebenaran, dan demi tegaknya supremasi hukum terlebih menciptakan Jawa Timur bersih dari peredaran Narkoba. (HR-RI_redaksi/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar