Rokan hilir_Harian-RI.com
Siapa yang bertanggung jawab, atas Surat terbit Desa???
Apa peran Pemerintah desa???
Setiap permasalah ada, berarti ada yang tidak beres, apa ketidak beresan itu????
Maksud bisa berobah menjadi niat, dan sering Pemdes lalai Dlm penerbitan Surat, dibelakang ada Mafia, bapa Asuh
Tak disangka, begitu, begini ujung nya f
Dari pembelian jualbeli lahan tanah pertanian, dikota saja sungguh banyak pemain sirkus jungkir balik dan turun ke pelosok, pokoknya uang, uang, dan uang
Karen'a Priyandi penduduk kubu, merasa, dan merasa memiliki tanahnya, shingga, korban Priyandi melakukan pengaduan Kepala Polsek Kubu, sesusi surat undangan penyidik pembantu, AKP Zulmar7, SH
Atas aduan, terlapor Henri Sijabat, melayaninya tertanggal 11/11/2022,nomor :B/158/X/2022/polsek,yg dugaan sementsra terjadi penyetobotan sebidang Tanah yang sedang dikuassi terlapor, aduan nya tertanggal 15/10/2022
Padahal terlapor sudah lima tahun did u d UK I, Taurus letak tanah di pulau halang kecil, Dustin bakan akip
Kep Sungai panji panji Kecamatan kubu, Bagan Siapi api
,
Ujar terlapor, atau korban Henri dijabat pada awak medya, Rabu330/11/2022
Untuk menceritakan kasus adu mengadu antara kedua pihak (Priyanfi -Henri Sijabat)
Atau Henri sijabat --Priyandi, pungkasnya, mengenang Peristiwa sebagsi tuduhan penyerobot tanah
Korban Henri Tuhan berdiri akan menopang ksus ini, saya jujur pak ini surat Surat kami, sambil nyerahkn Copy suratnya pada awak Medya
Medya ingin tahu, duduk persoalan yg sebenarnamya, siapa pakang, siapa yg berbohong dan siapa jujur, benak wartawan!!!
Nampak Dlm gambar
Medya mencoba menconfirmasi pelapor Priyanfi, namun tdk aktif dan hal yg sama oknum kades, kenapa, diam Saribu bshasa??
Apa perannya??
Apa tanggung jawabnya???
Ujar salah satu warga yang enggan disebutk identitasnya
Namun medya tetap mengejar kebenaran dlm ksus hukum ini????
Public minta agar penyidik netral dan objektif menangani ksus perkasus dan bukan ksus perdata, kepala Desa, hrus bertanggung jawab tegas mana hak bathil setiap warga negara RI, taat dan tunduk pada aturan Hukum yang ada, jangan distir demi kpntingan sesaat, mengakhirinya
Hingga berita ini, dlm proses berkelanjutan Adu mengadu, siapa yang menikmati dlm ksus sengketa pidana ini,????
Siapa yg Paling dirugikan???
Mari kita ikuti kemajuan aduan, terlapor Henri sijabat dan guna kpentingan publik dan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar