Kepri_Harian-RI.com
Sebagaimana dikutip pada pemberitaan media liputan 6.com. edisi hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022. Pukul 07.30 WIB dengan judul “Tanggapan Santai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad usai Dengar Kabar Di Laporkan Ke KPK”
Sang gubernur mengaku siap menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terbukti korupsi soal dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) saat menjadi Bupati Bintan.
Dalam kutipan berita dari liputan6.com. Ansar menjelaskan, laporan itu adalah hal yang biasa dan merupakan hak setiap warga negara. Menurutnya, kabar yang berkembang soal dugaan korupsi itu adalah bentuk prasangka buruk semata terhadap dirinya.
"Ya tidak apa. Dulu kita taruh di BPR itu tujuan kita agar BPR berkembang. Orang kira kita dapat bunganya dan lain-lain," kata Ansar saat menghadiri Hari Disabilitas Internasional di Batam, Kamis (7/12/2022).
Ansar menegaskan selaku Bupati Bintan kala itu tidak ada mengintervensi pengelolaan DJPL sebagaimana isu yang berkembang. Selain itu ia juga tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Jika ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada DJPL itu, maka ia sendiri yang akan menyerahkan diri ke KPK.
Ditegaskannya bahwa "Tidak serupiah pun kita terima. Tak usah khawatir Insya Allah tidak ada uangnya yang kita ganggu. Kalau kita ganggu, saya yang serahkan diri ke KPK," ujar Ansar.
Sebelumnya, pada pemberitaan media ini pada edisi hari kamis, tanggal 8 Desember 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Batam, melaporkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. Laporan itu atas dugaan korupsi dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL).
Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari mengaku memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang sudah diserahkan kepada KPK. “Kami memiliki bukti yang sangat kuat dugaan korupsi dana DJPL yang dilakukan Ansar Ahmad saat menjabat Bupati Bintan,” kata Cak Ta’in.
Menurut Cak Ta’in, ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dan realisasi DJPL pascatambang yang terjadi kurun tahun 2010-2016, saat Bintan dipimpin Ansar Ahmad. “Potensi kerugian negara nya sangat besar, ratusan miliar.” ujarnya.
Pelaporan Korupsi ke KPK, bukan dijawab dengan OMDO.
Di tempat terpisah selepas sholat Jumat, 9 Desember 2022, wartawan media ini menyambangi Organisasi Kemasyarakatan Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ORMAS DPP GN-PK) Kepulauan Riau, di salah satu hotel seputaran Batam Center, Batam.
Didampingi para pengurus seusai mengadakan rapat internal dan zoom meetting dengan Dewan Pimpinan Nasional GN-PK, Ketua DPP GN-PK Kepri, Muhammad Agus Fajri, mengawali pertemuan dengan awak media ini, sambil mengepalkan telapak tangan kanannya meneriakkan Salam Slogan Anti Korupsi Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2022, bersempena dengan Hari Anti Korupsi Se-Dunia(HaKorDia) tanggal 09 Desember 2022, setiap tahun diperingati Negara Negara Anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, Pemerintah RI, Khususnya KPK Kejaksaan, Kepolisian, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pers, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan segenap Masyarakat Indonesia lainya.
"Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi" teriak Ketua GN-PK Kepri Muhammad Agus Fajri, dengan penuh semangat, diikuti oleh Sekretaris, Emerson Tarihoran, Wakil Ketua II, Erry Syahrial, Erwin Sipahutar, Bendahara, Arief Rahman Bangun, Ketua Tim Investigasi serta pengurus GN-PK lainnya. Slogan Pemberantasan Korupsi Pemerintah RI tahun 2022 ini adalah
"Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi" tegas Agus, menjelaskan.
Diminta tanggapannya tentang pemberantasan korupsi di provinsi Kepri tahun 2022, khususnya kota Batam, Agus menilai ibarat pertandingan Tinju maka segenap institusi yang bertarung di ring pemberantasan korupsi tahun 2022, ronde demi ronde mengalami kekalahan angka secara telak, namun Agus masih berharap pada ronde ronde akhir dari 12 ronde pertandingan, bersama masyarakat Kepri, GN-PK berharap semua lnstitusi pemberantasan korupsi dapat menunjukkan prestasinya dironde-rondr akhir akhir tahun 2022 ini itupun kalau institusi tersebut masih berkeinginan untuk memiliki kewibawaan, harga diri, dan kepercayaan masyarakat Kepri, lebih khusus di kota Batam, yang mulai apatis kepada mereka.
Ketika ditanyakan tanggapannya terhadap pernyataan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang dituduh sebagai Mafia Tambang oleh salah seorang aktivis yang melaporkan kasus dugaan Korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan, pasca tambang di ekploitasi, yang nilainya s koeratusan Milyar, semasa Ansar menjabat Bupati Bintan, dua periode, Menurut Agus, kita kembalikan saja tuduhan tersebut kepada Ansar, selaku pihak yang dilaporkan. Kalau laporan ke KPK tersebut tidak benar, maka laporkan balik si Pelapor ke polisi dengan delik telah mencemarkan nama baik dia. Adalah sangat lucu, kalau pelaporan tersebut disikapi Ansar seperti seniman berbalas pantun di Media massa. Apalagi Dia itu adalah seorang Gubernur, yang Wajib menjaga kehormatan, kewibawaan, serta harga dirinya, baik pribadi, keluarga, maupun jabatannya sebagai seorang Gubernur Kepri.
Dilanjutkannya, siapapun kalau benar, pasti akan marah dituduh Korupsi, apalagi persamaan kata korupsi itu adalah maling, mencuri, merampok, uang rakyat. Itu baru sebatas tuduhan. Ini khan tuduhannya makin diperkuat dengan laporan ke KPK, dipublikasikan pula. Kalau seseorang dimasa lalunya dilaporkan pernah Maling uang rakyat dan Dia diam seribu bahasa, jangan salahkan kalau terbentuk opini di masyarakat bahwa tuduhan korupsi tersebut benar adanya.
Sebaliknya kalau pelaporan tersebut tidak benar, jawabannya adalah melakukan perlawanan secara hukum, deliknya pencemaran nama baik kepada Pelapor. Bila ini Ansar lakukan akan berdampak positip kepada pemulihan nama baik dan kepemimpinan dia, sewaktu menjabat Bupati Bintan dua periode, dan kepemimpinannya sekarang sebagai gubernur Kepri.
Analoginya begini kata Agus, perbuatan korupsi itu kalau didefinisikan dan dirangkum menurut kata sifat dan kata kerja adalah suatu tindakan merusak atau menghancurkan. Korupsi dapat juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Dengan penjabaran ini dapat kita tarik kesimpulan betapa Hinanya prilaku dan perbuatan Korupsi itu.
Maka ketika seseorang melakukan tindakan hukum dengan melaporkan seorang Gubernur ke KPK dengan tuduhan bahwa rekam jejaknya ketika menjabat Bupati 2 periode telah melakukan Korupsi, dan Gubernurnya diam saja tanpa melakukan perlawanan hukum atas pelaporan tersebut, maka kita kembalikan ke masyatakat untuk menilainya, layakkah Gubernur tersebut untuk dipercaya lagi sebagai Kepala Daerah.
Oleh sebab itu Kami dari Ormas GN-PK mendesak gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, buktikan donk, kalau perkataan Dia bahwa dia bersih dalam kasus DJPL, maka lawan dengan hukum. Jangan pelaporan terhadap dirinya dibalas perang pernyataan di Media massa.
Apalagi si Pelapor mengklaim punya bukti yang kuat, dan dijadikan dasar pelapor untuk mendesak KPK untuk menuntaskan kasus DJPL ini.
Belum lagi embel embel Mafia Tambang kepada Dia yg disematkan pelapor dalam pernyataannya di media
Tulis bahwa Kebenaran harus selalu di ungkap sekalipun langit harus runtuh karenanya, pesan Agus, ketika menutup wawancara dengan awak media ini. (TIM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar