bhabinkamtibmas Polsek Rikit Gaib Sosialisasi larangan membakar hutan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    bhabinkamtibmas Polsek Rikit Gaib Sosialisasi larangan membakar hutan

    Dimas ( Redaksi )
    21 Desember 2022, 12/21/2022 09:32:00 AM WIB Last Updated 2022-12-21T02:32:28Z

    Harian RI.com
    Rikit Gaib_Harian-RI.com
    Jajaran Polsek Rikit Gaib, Gencar sosialisasi bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Rikit Gaib dan pantan Cuaca, Selasa (20/12/2022) siang

    Kapolsek Iptu Masjidil Hak, menyampaikan bahwa bhabinkamtibmas rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla

    Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sangsi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui terang kapolsek

    Melalui media spanduk bertuliskan Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjaran, dan denda 15 Miliyar

    saya berharap dengan adanya himbauan ini masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan terkait kebaran hutan dan lahan Pungkas kapolsek. (sp)

    Plh. Kasihumas Polres Gayo Lues
    0813-6006-8222
    AKP ZULFIKAR, S.H.Harian RI .com Johari argum
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • bhabinkamtibmas Polsek Rikit Gaib Sosialisasi larangan membakar hutan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer