BANDA ACEH_Harian-RI.com
Sebelum Covid-19 melanda Indonesia dan isu stunting mulai mencuat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019, tentang Pencegahan Stunting
BKKBN bekerjasam dengan Kemenag dan Majelis Agama Aceh dalam pencegahan stunting dari hulu. Baik melalui program Pra Nikah, Kutbah Jum'at, dan tausiyah terkait pencegahan stunting di masjid maupun di meunasah. Dukungan untuk nilai keagamaan ini yang sangat terbatas. Rabu 29 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh. Tgk. H. Faisal Ali pada saat menjadi narasumber pada siaran langsung "Aceh Bicara" di TVRI, pada Rabu (30/12/2022) di Banda Aceh. Namun tidak sedikit yang belum mengetahuinya terkait fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.
"Fatwa ini, dukungan MPU Aceh terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. Kita juga ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dengan tausiyah dan khutbah Jum'at.
Menurut Tgk Faisal, fatwa dan tausiyah terkait pencegahan stunting tersebut, Salah satu penyebab yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat adalah problem stunting.
Dalam Alquran, Pimpinan Dayah Mahyal 'Ulum Al Aziziyah, menyebutkan, surat An-Nisa ayat 9 yang artinya, "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".
Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh ini memaparkan isi Fatwa tersebut yaitu Menetapkan bahwa Stunting (al-taqazzum) adalah kondisi perkembangan fisik yang timpang pada balita yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan sampai usia anak dua tahun.
Kemudian, paparnya lagi, stunting dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik aspek pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), maupun gerakan (motorik). Pencegahan stunting hukumnya adalah sunat selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Dan perbuatan yang berpotensi mengakibatkan stunting hukumnya adalah makruh.
Menurut Tgk Faisal, mengapa Aceh pravelensi Stunting, 33,2% dan berada ditingkat tiga secara nasional, berkaitan erat dengan kemiskinan dan Covid-19. Dimana Aceh masih tergolong provinsi dengan angka kemiskinan tinggi ditingkat nasional dan dua tahun Covid-19, sangat berpengaruh dengan kesejahteraan masyarakat dan berdampak pada perekonomian.
"Masalah stunting ini tanggung jawab kita semua. Dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa. Saya yakin setelah Covid mulai mereda, rakyat mulai sejahtera
BKKBN Aceh, Sahidal Kastri, mengatakan, meskipun berbagai upaya percepatan penurunan stunting telah dilakukan, diakuinya, masih ada kendala di tengah masyarakat.
"Masyarakat kita sangat mendengar apa kata ulama. Apalagi MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam. Semoga Fatwa ini bisa disosialisasikan ke masyarakat baik melalu tausiyah maupun kutbah Jum'at," harap Sahidal.
Terkait Kemenag, Sahidal menjelaskan, BKKBN dan Kementerian Agama telah melakukan penandatanganan MoU yang isi nya tiga bulan sebeum menikah sudah ada bimbingan perkawinan. Menurut Sahidal, ini salah satu upaya pencegahan dan penurunan stunting dari hulu yang dilakukan BKKBN.
Kaper BKKBN Aceh, tidak menafikan faktor penyebab stunting di Aceh sangat komplit dan bervariasi di daerah. Untuk itu kata dia lagi, perlu ada audit kasus stunting, agar intervensi yang dilakukan tepat dan cepat. Ia mencontohkan di Aceh Singkil dan Aceh Tenggar penyebab stunting berbeda.
Untuk itu kata Sahidal, perlu dilakukan Ausi Stunting yang melibatkan tim pakar. Kemudian hasil audit dilanjutkan dengan desiminasi dan dikusi panel, mengeluarkan rekomendasi bagaimana intervensi yang dilakukan. ( Rafli/ril).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar