Korban SP, bertanya,
Apakah pasal pemalsuan data, dan penipuan, penggelapan, barang dan uang, sudah tdk berlaku lagi????
Alat penegak Hukum, adalah untuk menembak penjahat disarang penjahat, begitu di benak publik, pentingnya polri dan KUHP, serta KUHAP
Polri harus mendidik masyarakat dan membina, agat tercipta masyarakat nyaman dan keamanan, dengan mengasampingkn kepentingan pribadi, diatas kepentingan Umum, publik, ujar korban Simon P, Sitanggang pnduduk langkat Binjai ,Sei Rapit
Apa kah pasal pasal dari Pemalsuan data, penipuan dan penggelapan, ditaksir di taksir Rp 800 juta, dilakukan mitra kerja nya, terlapor Y
Bukti aduan secara tertulis (Kuhap) bukti bukti bukti sudah diberikan, sudah hmpir tiga kali pemeriksaan, kedua perbaikan judul, meniru ungkapan penyidik, sudah kita berikan bukti bukti,
Bahkan rekan kita PBB dan oknum TNI, sering menanyakan perkmbangan ksus ini, dari February 15 /2022 hingga belum ada perkmbangan, barang kali penyidik, di iringi dendam dan kbencian, justru disurati ke pihak atasan???
Bahkan penyidik, sudah sering menghubungi lewat Telpon mendesak biaya operational, diminta lalu kita kasi di cafe binjai, Rp8 juta
Siapa tidak gelisah dan kuatir???
Andai Kata posisi ini dipihak terlapor???
Tidak ada tercantum hasil nya, terlapor pernah di panggil, ujar korban
Ini akhir tahun,2022,dari February 15,hingga saat ini belum ada pkerjaan yang professional tambah rekan nya korban, yang enggan disebutk
Medya juga setelah mengikuti Peristiwa Peristiwa perbuatan ini Medya menghubingi penyidik juga tdk aktif, mungkin sdang sibuk dlm mengurusi Hukum orang lain
Yang pasti Rakyat dan korban, penegak hukum, adalah ,tidak lagi berlaku pasal pemalsuan data dan pasal penipuan dan penggelapan??
Jelas dan bukti permulaan Yg cukup kuat, ada dua unsur
Harapan korban, jangan ada masalah diatas masalah bertambah, pungkasnya diakhir harapan publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar