Sumatera Utara_Harian-RI.com
Janji Kapolri meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) menjadi Direktorat merupakan janji tinggal janji dan mengecewakan para aktivis perlindungan anak khususnya anak-anak yag telah menjadi korban predator dan monster kejahatan seksual pada Anak di Indonesia, hal tersebut disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Jum’at (30/12/2022) melalui pesan Whats App miliknya kepada awak media ini.
Sudah begitu banyak pemerintah dan DPR'-RI menerbitkan Undang-undang mengenai kekerasan seksual, yang terakhir DPR dengan begitu payah akhirya 12 April 2022 mensyahkan produk hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demikian pemerintah melalui tangan dan kepedulian Presiden RI telah menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016. Cikal bakal disyahkan menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RO No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa (exraordinary Crime) terhadap anak diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah tahun No. 20 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Laksana hukum Kebiri Indonesia serya PP tentang Pencegahan Keketasan seksual terhadap anak, namun sayang semua kebijakan-kebijakan tentang kekerasan seksual tidak berjalan efektif, demikian juga dengan disyahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga kebijakan-kebijakan perlindungan Anak 12 April 2022 juga tidak bisa diharapkan penuh sebagai basis hukum yang cepat, tetap, serta berkeadilan bagi korban.
Masih belum efektifnya penegakan hukum dan masih berbelit-belitnya penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Korban menjadi victim kembali dalam menghadapi masalahnya.
Oleh karena, dipenghujung tahun ini Komisi Nasiomal Perlindungan Anak menuntut segera janji Kapolri meningkatkan Unit PPA menjadi setingkat Direktorat.
"Itu bisa direalisasi jika Kapolri ingat dengan komitmen dan janjinya yang disampaikan kepada publik melalui media massa stahun lalu, hanya political will Kapolri sajs ", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam salah satu rekomendasi catatan akhir Tahun Komnas Perlindungan Anak.
Ada banyak kasus pelanggaran hak anak yang tidak bisa ditoletansi akal sehat manusia lagi. Predator kejahatan seksual tethadap anak dan dilakukan orang terdekat ansk bahkan anak sebagai pelaku dudah pada waktunya diberikan solusi dan jalan keluar.
Dengan banyaknya perkara anak berhadapan dengan hukum, UU Ri No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), segera direkomendasikan untuk direvisi karena sudah tidak bisa lagi mengikuti zaman dan perkembangan modus kejahatan seksual yang terjadi saat ini serta perkembangan media sosial yang telah mengancam kehidupam anak-anak, jelas Arist dalam Catatan Kritis akhir tahun.
Dengan demikian tambah Arist, menuntut segera janji Kapolri serta komitmen Presiden.
“Untuk percepatan Unit PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dewan Komisioner KOMNAS Perlindungan Anak segera menghadap Kapolri untuk menuntut janji Kapolri. Serta mengagendakan bertemu Prediden RI guna menuntut implementasi PP tentang Tata laksana dan Mekanisme Nasional penanganan anak korban kekerasan serta segala bentuk eksploitasi, penganiayaan, dan diskriminas”, tambah Arist penuh harap.( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar