Terkait kegiatan Desa??
Keterbukaan informasi publik,Dana Desa,kerusakan lingkungan hidup???
Dana desa itu,tidak terperinci,hanya globalnya,tdk ada debet kreditnya
Jika pimpinan Desa kurang tawakal,alias tidak cakap,atau lemah akan kemajuan desanya,dan disaba ada semacam rahasia terselubung,dan Oknum Desabta juga ikut berpura pura tidak tahu menahu,disana sudah ada semacam kerugian
Nah,Masyarakat lah sadar,mengajak Desanya,kepala desanya,sama sama membangun desa,dan BPD,(Badan perwakilan Desa)
Masyarakat lah,mengajak nya,bekerja sama,dgn kepala desa,dan BPDnya
Tdk tertutup kemungkinan kwrugian tadi sudah ada,namun pemerintah desanya,tidak loyal pada Rakyat,yang loyal mereka itu kepada atasan(Camat,atau Bupati)
Babyak kegiatan kegiatan itu yang mendatangkn kerugian rakyat,misalkn itu,terkait pandemi covid 19,masalah nasional,cukup membawa dampak kerugian ekonomi rakyat
Masyarakat pun harus cerdas,jika desanya pimpinan nya kurang memahami kerugian rakyatnya,misal
Barubaru ini,ada bebeapa warga menggugat dari perwakilan class action,terhadap,yg.mewakili Pelaku usaha,UMKM,mengajukan gugatan,dgn memposisikan orang nomor satu Bp Presiden RI,sebagai tergugat
Ini masyarakat tidak semua memahaminya,dari Dasar hukum
Yang sebenarnya hukum kita kuat,namun pengawasan yg melekat itu,oleh oknumnya tidak kuat,bahkn pengawasan itu,seolah memihak kepada yang kuat(pelaku)
Misalkn lagi :buruh,pengawasnya adalah Disnaker,Disnaker memihak kepada perusahaan,bukan kepada buruh,jaryawan,pkerja,ini contoh disnaker itu merupakan suatu pembela,di Perusahaan
Atau Inspektorad pun hal yang sama,kepada Rakyat,oknum Kadesnya dibela,tidak berfungsi pengawasannya,banyak hal hal.yg tdk berfungsi ,sesuai fungsinya difungsikan,sehingga mandul,dan timbul yang tidak diinginkan,jadi jika rakyat desa,cerdas,desa akan bangun,bangun moralnya dan pisyknya
Gugatan itu sifatnya perdata,sering dan banyak contoh buruk,suatu desa yg tdk mau dimajukan oleh desanya,memang peraturan itu sesuai anjuran dan perintah pusat,namun tidak dijalankan semestinya,ini antara letak peraturan anjuran pemerintah pusat,dgn daerah,desa
Merujuk dari Peraturan Mahkamah agung RI,nomor 1 tahun 2002
Tentang acara gugatan peraturan kelompok(Perma nomor1 thn 2002)
Gugatan perwakilan kelompok,dari satu orang atau lebih,dengan fakta fakta,memiliki kesamaan atau dasar hukum
Contoh: hutan disana sudah banyak rusak,rusak,kayu nya diambil mafia,tanpa izin dan tanpa ditanami kembali ,hanya ambil hasilnya,yg anehnya,kadesnya ikut mengetahui,dan polhutnya buang badan,tidak tahu menahu,atau kucing kucingan jika ada razia,dan anehnya tdk dapat mendaki jalan ,jauh kedalam pegunungan,petugas tidk mampu mendaiki pegunungan dan pulang dari tengah jalan
Dana desa itu pun hal seperti itu,sebagai ciri cirinya desa tdk maju
Dan sungguh banyak asumsi kebohongan disana,yg tidak diketahui masyarakat,namun undang undang cukup mengetahui,itulah peran penting,madyarakat dgn pers,medya
Bedasarkan uraian uraian yang dikemukakan distas ,sudah layaknya kita berkomunitas peduli akan ,mendongkrak kebohongan dlm kasus korupsi,dan melawan terus,masih banyak rakyat sengsara,di pelosok desa,dan kota,
Dimana ada kemauan disitu ada jalan
Jangan takut pada kegagalan,tapi carilah dari lumpur itu,akan tersempul suatu mutiara
Sekian
Dari : Horas Situmorang
Mohon ,dan trimakasih kepada bp Redaksi Harian RI
Yg dapat mmbantu.penulisan ini,diluar tanggung jawab Redaksi
Jelas jelas disana dari pasal 28 F undang undang 1945
Dan undang undang nomor 14 thn 2008
Mereka inilah.pembela utusan dari pemerintah atasan ke pemerontah bawahan,misalkn Tingkat Desa
Perki,nomor 3thm 2016 ini kode etik komisioner
Jika medya tdk paham dan masysrakat.malas membaca,menulis dan diskusi,kapan lagi desa kita mau maju??
Tidak kurang PP nomor 43 thn 2018 tentang peran masyarakat dlm membrantas kebohongan dlm administrasi kertasnya,padahal isinya sudah.korupsi
Kapan lagi mewujudkn budaya tranparansi,
Sesuai cita cita leluhur bangsa kita,desa kita
Pada umumnya ,mereka menerima konsep atasan ,untuk melindungi nya,rakyat tinggal melongo merenungi nadib desanya,yang semraud administrasi nya,penydiaan dana ada dari pusat,tp disimpang tiga,terjadi simpang siur
Hal ini,masih banyak waktu ,membuat perwakilan gugatan class action tadi,tinggal rakyat yg menginginkan
Sehingga,rakyat tdk perlu menangisi desanya,atau duduk pangku tangan saja
Guguatan class action antara lain diatur dlm UU nomor 32thn 2009 tentang perlindungan pengelolaan lungkungan hidup
UU nomor 8 thn 1999 tentang konsumen,UU nomor 18 thn 1999 tentang jasa dan kontruksi,UU nomor 41 thn 1999 tentang kehutanan,UU nomor 18 thn 2008 tentang pengelolaan sampah dan UU nomor 7 thn 2004 tentang sumber daya air(Das)
Ini jelas jarang dan disingkirkan pura pura tidak dilihat aparat desa di bawah,yv merugikan rakyatnya
Anehnya,lugu kah kita,jika pimpinan desa kita tidak mau peduli,dukungan menggugat lebih keatas???
Cukup maraknya pencemaran lingkungan dan pengrusakan lingkungan,hutan ,air dan mineral,
Cukup lama undang undang itu diundangkn,namun hutan kita tetapd
Dirambah.oleh.tangan tangan mafia,yang mencari untung semata,
Jujur kah mereka,???
Siapa kah yang mendahului???
Cukup lengkap undang undang kita,cuman kita yg malas,tidak mau bekerja,hanya untung semata saja,tanpa.kita.melihat efek dan ke depan ,Undang undang pungutan liar misalkn,jd tdk ada keraguan masyarakat,pers dan.untuk melakukan gugatan class action,tersedia
Tinggal kita,,mau atau tidak??
Semoga tulisan.ini bermanfaat para penggiat dan peduli pada NKRI
Belajar,belajar dan belsjar lah,sogo guru di mata mu
Sudah pernah kita dengarkan jaksa masuk desa,Hakim masuk desa,insyniur masuk desa dan koran masukdesa??
Dimana bumi kita pijak,disitulah langit kita jungjung,tidak ada istilah putra pendatang,kita semua NKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar