Banda aceh_Harian-RI.com
Kepala OJK Aceh, Yusri, menyerahkan SK konversi PT BPR Artha Aceh Sejahtera menjadi BPRS kepada, Komisaris Utama dan Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy dan Ariswan, di Banda Aceh, pada Senin (5/12/2022).
“Sebab, pengurus BPR juga sangat responsif untuk segera memenuhi kekurangan persyaratan dokumen,” pungkas Yusri.
Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Ariswan, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OJK karena terus melakukan pendampingan dalam proses konversi BPR menjadi BPRS.
Terlebih, proses konversi yang dilakukan oleh PT BPR Artha Aceh Sejahtera tidak menggunakan konsultan.
“Sebelumnya, kami sangat bingung bagaimana harus membuat corporate plan dan studi kelayakan (feasibility study) dalam rangka konversi ini.
Sampai akhirnya dari OJK Aceh mengarahkan kami untuk berdiskusi dengan beberapa BPRS di Aceh, dan menjadi modal besar bagi kami untuk mempersiapkan segala persyaratan yang ada,” jelas Ariswan.
Untuk diketahui, BPR Artha Aceh Sejahtera bukanlah lembaga keuangan yang baru beroperasional di Aceh.
Mereka sudah ada sejak tahun 1994 lalu, dengan nama BPR Darul Imarah Jaya.
“Kami me-rebranding diri kami agar terus dapat berkompetisi di Aceh dan sampai akhirnya kami melakukan konversi menjadi BPRS agar terus dapat mengembangkan usaha dan berkontribusi bagi perekonomian Aceh,” tambah Ariswan.
Hingga November 2022, sebutnya, total aset BPR ini sudah mencapai Rp 39,59 miliar dengan KYD sebesar Rp 17,8 miliar dan DPK sebesar Rp 32,3 miliar.
Komisaris Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy, yang mewakili Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPRS, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada OJK, atas pemberian izin konversi menjadi BPRS.
Selanjutnya, BPR memiliki waktu beberapa hari untuk melaksanakan kegiatan usaha BPRS sejak tanggal SK tersebut.
“Kami akan mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan konversinya serta dalam waktu tidak terlalu lama, PSP kami akan hadir untuk acara launching konversi ini,” tutup Erdy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar