Rokan Hulu_Harian-RI.com-
Baru Baru ini 2/12/2022 jumat, warga Desa Pauh keluhkan Surat panggilan Pilkades, banyak yang tidak terdata, ini merupakan suatu kecurangan dan unsur penggelapan hak warga sipil yang sebagianya, memilih menjadi tidak memilih.
Bisa saja dianggap bukan pihak nya berarti tidak demokratis dan merugikan hak hak kolektif warga, kecurangan harus terjadi dan inilah yang harus di awasi,
Warga menjadi kehilangan hak memilih, ada apa disana?
Penitia Harus netral, netral agar Pilkades berjalan dengan nyaman, dan keamanan kondusif, ujar para warga, dengan pasangan calon.
Ingat hak hak sipil dari Undang undang dasar 1945, maupun hak hak Azasi manusia, tambah situmorang, alias sipendek, kebetulan sudah pindah dari kabupaten pelalawan ke Rokan hulu ini menyangkut KTP.
Jika tidak sesuai dengan KTP dengan alamat, warga harus minta surat keterangan dari polsek setempat untuk sementara waktu dan surat keterangan itu dibawa ke capil setempat Rokan hulu, tandas salah satu warga yang enggan disebutkan identiasnya, namun pun tidak menghalangi untuk ikut memilih.
Penitia hrus netral.
Jika tidak netral warga pasti bumerang, hak memilih digelapkan lewat tidak mendata
Publik mencermati, agar terhindar dari kecurangan dan menjauhi pelanggaran hukum, termasuk unsur penggelapan hak warga, yang dapat merugikan pemilih pemilih tanpa pendataan, maka pasangan Pilkades wajib dan hak nya untuk menerima data daftar pemilih tetap dari penitia, dan pasangan Calon tetap melaporkan pendataan yang belum terdata, untuk terdata.
Hingga berita ini diturunkan hukum yang Paling Tinggi, para pihak masih sibuk mengulangi pendaftaran, padahal Hari H, tinggal 5 hari untuk tanggal 8/12/2022
Dicoba penitia dihubungi belum ada resmi jawaban namun publik, tetap netra dan jujur
Kemenangan tanpa kejujuran adalah suatu kesalahan yang dibuat buat. (HR-RI_Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar