KADIS LINGKUNGAN HIDUP TOBA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN AWAK MEDIA
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    KADIS LINGKUNGAN HIDUP TOBA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN AWAK MEDIA

    Dimas ( Redaksi )
    22 Desember 2022, 12/22/2022 12:48:00 PM WIB Last Updated 2022-12-22T05:48:25Z

    Toba_Harian-RI.com
    Eduard Hutapea, salah satu wartawan  media online dan cetak mengaku prihatin terhadap sikap kepala Dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemkab TOBA. Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti.

    “Kami hanya ingin konfirmasi terkait perambahan kayu rakyat didesa pagar batu kecamatan Balige tapi sikap kadisnya terkesan menghindar,” ungkap Hutapea

    “Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” tegas H.sianturi korwil sumut media siasat kota terbitan jkt menambahkan.

    Sianturi mengungkapkan, padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

    “Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini,” jelas H.sianturi

    “Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” tandasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Ketua PKN(pemantau keuangan NEGARA) Republik Indonesia menyampaikan, apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai. Adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan untuk publik.

    “Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” jelasnya.

    Atas insiden tersebut, Jujur Sitanggang meminta agar Bupati Toba ataupun dan Sekda kabupaten Toba untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum. pejabat tersebut,demi mendukung,menunjang program Bupati Kabupaten TOBA.tim
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • KADIS LINGKUNGAN HIDUP TOBA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN AWAK MEDIA

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer