Pekanbaru_Harian-RI.com
Karena disana terdapat kata barang siapa (maksudnya Manusia)
Jika tidak salah lahirnya hukum itu,berasal dari kita umat manusia,semula norma adat,dan norma agama,hingga ke jengjang hukum negara
Dan fungsi hukum itu ibarat sebuah pisau yang dapat digunakan untuk mengupas,mengiris persoalan keadilan
Penting kah hukum itu??? Cukup penting,untuk kenyaman dan keamanan serta melindungi harta benda,maupun orang lain,yang berasal dari Hak/ Hukum
Hukum ituharus tajam layaknya sebuah pisau
Dan inilah hrus dilaksanakan oleh penegak hukum,sebagai alatnya,untuk menembak penjahat disarang penjahat,jadi hukum itu suatu alat
Jika berhadapan dengan masakah hukum,dan mencakup tentabg keadilan,hukum itu,atau pisau singlet tadi hrus dapat mengiris siapa pun
Kata penjahat,dipinjam dari pemangku hukum
Adakah jual beli hukum,disana,per ayat ayat???
Orang pun jug Lah korban nya,paket istilah
Bisa saja malapraktek oknumnya,salah tangkap
Malapraktek lah disebut
Jadi disana,sudah diatur tata pelaksanaan hukum itu,baik itu KUHP dan KUHAP
Kitab undang undang hukum pidana
Dan kitab undang undang hukum acara pidana,beracaralah polIsinya dlm tugasnya,baik yang ditimpakan pada salah satu yang sedang diperiksa
Sering salah tangkap,tidak sempurnanya penangkapan,dan membawa jadi dikorban kan malahan yang lemah,mereka yang dibawah adalah rakyat kecil,rakyat jelata,orang awam,orang miskin,yang tidak tahu hukum,samasekali tidak mengerti,ini terkesan dipaksakan,misalkn soal mafia tanah ,orang desa ,pelosok,yang tidak memiliki kekuatan tadi misal rkonomi,atau keluarga,sebagai yang dipandang,yang arah jaringan uang
Ini lah topik sederhana yang dialami oleh masyarakat luas
Padahal kekosongan hukum itu sering terlaksana langsung mulus,msalkan fungsi inspektorad,,Disnaker,dlm instansi lain dari pihak kepolisian ini jarang naek keatas
Untung sedikit ada dihadirkan undang undang KPK(Komisi pembrantas Korupsi)
Disisi lain peraturan itu ada,dipihak kdpolisian jika ada anggota yang melanggar kode etiknya,nah disinilah terasa nya tadi sulitnya ,hukum itu hanya tumpul ke atas,tajam ke bawah
Sungguh banyak kasus per kasus dialami masyarakat,yang menimpa dirinya,yang tdk dapat mendapat keadilan dan berkeadilan dan kebenaran,disana ada juga sumpah jabatan
Kenyataan saat ini,sesuai fakta dari medya,maupun ditemui dilapangan kasus per kasus sudah ada membantu meluruskn ksus dimaksud,dahulu pun menurut KUHAP hanya tersangka yg berhak didampingi kuasa hukum,saat ini,justru dimamika hukum tadi san demokrasi berkeadilan korban pun sudah didampingi kuasa hukum
Tapi kita manusia ini dlm kehidupan sehari hari,serba lemah,serba kekurangan misalkn kenalan,sahabat,dan ekonomi,sungguh banyak pengaruhnya,zaman dahulu belum ada advokat,bantuan hukum,dan sejenisnya untulk membela kasus yang menimpa dirinya,saat ini sudah bertabur pkerjaan yg mulia,sebagai Penasehat hukum,Advokad,konsultan hukum,sudah banyak
Yang pnting kita sadari,selaku masyarakat hukum,masyarakat awam,Apakah penyidik itu tidak bisa Netral?? Tdk memanifuler arah kebenaran??
Dan kenapa lagi ada merasa disembunyikan dari hasil pemeriksaan nya,dlm surat SP2HP???
Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan?? Dan musti juga gelar perkara??? Lucunya ini perkara perdata pak,langsung saja gugat ke pengadilan,misal
Padahal disana ada terselip unsur unsur keterangan palsu dari sepihak
" jika ksus itu memang rumut dlm ksus pmbunuhan ,bisa juga,rumit,ambil contoh ksus Sambo,cs,rumit
Menuruf publik bukan rumit,cuman mau atau tidak mau,itu kewenangan penyidik ,yang profesionalisme,jelas dari jarak waktu di magelang hingga ke duren tjga sudah menajan waktu,bukan hrus diskusi cara membunuhnya,waktu cukup lama,dari tanggal 4 agustus ke tanggal 8 agustus,tidak perlu diskusi
Disana tdk berdekatan pasal 340,338 dgn pasal 48,Dari KUHP,disana sudah ada penjelasannya,ternasuk pasal perundang undangan psal 55,46 KUHP
Psal 48 KUHP adalah overmuch,tiba tiba untuk membela diri,tidak jadi masyarakat awam ini mmbingungkn sekali bhkan mendatang kn beberapa saksi ahli dan berbeda pandangan
Ada kdimologi,ada fiktimologi dan ada sosiologi serta trimologi
Polisi tembak polisi dirumah polisi,antara atasan dgn bawahan,ini jelas
Andai kata ksus itu bukan oknum polisi korban ,bgaimana???
Andaikata sama sama orang awam??bgaimana
Kita sudah masyarakat ,banyak melihat dan fakta dilapangan ,sering terjadi tajam kebawah pelaksanaan hukum itu dipihak rakyat
Mengutip dari permasalahan ditengah tengah masyarakat,cukup permintaan publik,jujur lah bekerja,berkat pasti ada diberikan Tuhan
Jangan di anak tirikan terlapor dengan pelapor,netral lah,tdk mempersulit ,segera limpahkn ke penuntuf umum,tak perlu menunggu hawa baru
Netral lah
Jangan memandang kerabat lain,bisikan atasan,dan perlu kerja itu objektif dan tidak memihak kesalah satu pihak,gara gara bisikan
Artikel ini,atau opini semacam renungan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum,yg dapat menghabiskn pikiran,waktu dan ekonomi
Sebenarnya jika profesional kita,kerja itu ringan walaupun rumit
Wewenang kita kuat untuk menyita segala alat bukti,dan barang bukti,jika masalah tanah,disana terselip surat surat cukup lama dikuasai pihak pihak
Tindak pidana,pun tidak sukar dlm pemeriksaan
Mudah mudahan dlm urusan hukum tanah jika tersangkut ,tidak begiti rumit,
Atas kehadiran bp kementrtian ATR/ BPN ,dapat meringankan urusan dlm ksus mafia tanah,dan semiga mafia hukum itu,sedekit demi sedikit semakin ,dewasa aparatnya,dan pengawasannya,karena rakyat pun bukan permintaan nya,tapi karena ada yg mendahulu,ssmoga sepatah dua kata ucapan Bp Menkopolham,Bp M D,tidak terjadi mudah seperti itu menjadikan tersangka,karsna kekuasaan dan ekonomi kuat ditangannya
Sadari hukum,kenali hukum dan jauhi hukum
Salam damai negeriku
Salam satu pena
N KR i dari sabang sampai ke merauki
Juga pihak DPRRI komisi II,juga ambil bagian menyelesaikan soal mafia tanah
Sekian dan terima kasih
Dari Horas Situmorang
31/12/2022 dipenghujung tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar