Gayo Lues_Harian-RI.com
Komisi Independen Pemilih (KIP) Kabupaten Gayo Lues menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (RPDP) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang. Yang di gelar di Bale Musara Pendopo Bupati Gayo Lues Rabu (14/12/2022).
Uji Publik tersebut dihadiri oleh para ketua Partai dan juga para Anggota DPRK yang bernaung di Partai,diantaranya,Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Gayo Lues H.Ali Husin SH, H.Ibnu Hasim Partai Demokrat,Hj.Salamah Partai Demokrat,Ketua Partai Nasdem Gayo Lues Butamam,M.Jafar alias Ama we Partai Aceh,Iskandar Partai Gerindra,Camat se Gayo Lues dan tak lupa rekan Jurnalis.
Sementara dari pihak Muspida Plus yang hadir antara lain, Dandim 0113/Gayo Lues diwakili oleh Danpos Dabun Gelang Pelda.Nurdin,Kapolres Gayo Lues diwakili oleh Wakapolsek Blangkejeren Ipda. Indra Gunawan,Kejari Gayo Lues diwakili oleh Kasi Intelijen Hendri SH,dan Ketua MPU Gayo Lues diwakili oleh Tgk.Karim.
Dari pihak KIP dan Panwaslu Gayo Lues,Ketua KIP Galus Said Abdullah,Ketua Panwaslih Hazijah Ritonga.serta dari pihak Pemerintah,Kepala SKPK dan Ikut hadir dalam kegiatan Uji Publik tersebut.
Ketua Komisi Idependen Pemilih (KIP) Gayo Lues Said Abdullah menyampaikan,berdasarkan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
1.PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
2. PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD/Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 457 Tahun 2022 Tentang jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 488 Tahun 2022,tentang pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu,saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan Dapil dan Penataan Alokasi kursi untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Di jelaskan,Said Abdullah,Dapil atau Daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi,untuk merebutkan suatu jabatan politik yang dipilih. Karena jumlah Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Kabupaten Gayo Lues 101.955 Penduduk,jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 457 Tahun 2022 yaitu 25 kursi,jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) yaitu 4.078.
"Maka untuk itu, Uji Publik ini penting dilaksanakan,untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait," kata Said Abdullah.
Said Abdullah menerangkan,Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip,yakni kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistem pemilu yang profesional,Integritas wilayah,berada dalam cakupan wilayah yang sama,kohesivitas dan kesinambungan.
"Agar kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistem pemilu yang Profesional,Integritas Wilayah berada dalam cakupan wilayahnya masing - masing," Pungkas Ketua KIP Gayo Lues ini.
Sementara PJ.Bupati Gayo Lues Ir,H.Rasyidin Porang melalui Asisten 1 Muslim SE,M.SP dalam sambutanya menyampaikan,Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai Penataan Dapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Bilangan Pembagi Penduduk.
Selain itu,KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi kursi untuk di umumkan ke masyarakat sebagai bahan Uji Publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dasar dan penghitungan Alokasi kursi oleh KPU melalui KPU Provinsi.
"Dengan memperhatikan hasil Uji Publik serta masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rapat Pleno KPU untuk menetapkan seluruh Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota," Pungkasnya. (Johari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar