Konflik Kepemilikan 8 Unit Perumahan Greand Asia City di Batu Bara Berakhir Di Pengadilan Kisaran
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Konflik Kepemilikan 8 Unit Perumahan Greand Asia City di Batu Bara Berakhir Di Pengadilan Kisaran

    Dimas ( Redaksi )
    8 Desember 2022, 12/08/2022 04:20:00 PM WIB Last Updated 2022-12-08T09:20:16Z



    Batu Bara_Harian-RI.com
    Perumahan Gran Asia City yang terletak di JL. Selamat Datang Lingkungan V kecamatan Tanjung Tiram adalah perumahan subsidi yang selama ini di kelola oleh PT. Zein Perkasa Asia ternyata menyimpan permasalahan antara rekanannya. 


    Demikian kutipan yang dapat ditarik setelah melihat surat gugatan Wan Prestasi yang diajukan Biman Munthe,SH.MH dari kantor Advokat Rencong Keadilan mewakili kepentingan klienya Muhammad Nasir selaku pemodal dan pelaku pengerjaan lapangan perumahan tersebut. 


    Berdasarkan wawancara awak media kepada kuasa hukum M Nasir yaitu Biman Munthe, SH, MH mengatakan "Upaya ini terpaksa kami lakukan mengingat pihak Muhammad Zein Sahdi selaku Direktur PT. Zein Perkasa Asia sudah berulang kali melakukan perbuatan yang merugikan klien kami" ucap Biman. 

    "Untuk diketahui klien kami merupakan salah satu pemodal dan sekalaigus sebagai pelaksana pengerjaan seluruh unit rumah pada Perumahan Grand Asia City tahap I dan II sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada tahun 2017" Sambung Biman. 


    "klien kita ini seharusnya mendapat keuntungan sebesar 30% dari total seluruh keuntungan yang diperoleh dalam proyek tersebut".


    "Sementara klien kita hinga saat ini hanya diberikan janji –janji palsu , sudah begitu bersabarnya klien kita mulai dari diberikan cek kosong samapai kemudian peyerahan 8 unit rumah sebagai penganti kerugian klian kami namun ternyata hanya sebuah janji yang tak berkesudahan".


    "Bahkan ironosnya lagi klien kita ini sudah pernah digugat dipengadilan negeri Kisaran beliau dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum , namun Alhamdulilah gugatan tersebut berhasil kita patahkan dan ditolak oleh majelis Hakim karena tidak beralasan diajuakan"Tutup Biman.


    Sementara itu Muhamamad Nasir saat diwawancarai mengatakan "saya sangat kecewa atas apa yang dilakukan oleh beliau kalau bahasa kampungnya ‘Pambongak‘ padahal saya sudah mengangap dia seperti keluarga tapi tidak ada itikat baik beliau untuk menyelesaikan masalah ini sehingga setelah kita pertimbangkan dengana kuasa hukum kita melakukan gugatan ini"Ucap Nasir. 


    Sementara itu Biman Munthe, SH. MH mengatakan " Dengan dikabulkanya gugatan ini maka kami berharap agar saudara M. Zein Sahdi Menaati putusan Pengadilan tersebut karena beliau juga orang yang sangat faham dengan hukum , jadi pasti sangat menegertilah pastinya konsekuansi bagi orang yang tidak mematuhi putusan pengadilan" Tambah Biman. 


    Namun intinya saat ini klien kita adalah pemilik delapan unit rumah di perumahan Grand Asia City tahan II dengan perincian sebagai berikut :
    - Satu unit rumah dengan No. 37 pada Blok F
    - Satu unit rumah No. 6 pada blok E
    - Empat unit rumah No. 30,31,32 dan 33 pada Blok A
    - Dua unit rumah dengan No. 3 dan 4 pada Blok I
    dan kewajiban saudara M. Zein Sahdi Untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada klien kami . 


    Selanjutnya melalui media ini kami sampaikan dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terjebak untuk melakukan alih kepemilikan karena sudah jelas putusan Pengadilan pada hari ini Senin 29 Nopember 2022 dalam perkara No. 62/Pdt. G/2022/PN. Kisaran , antara Muhammad Nasir selaku Pengugat Melawan M. Zein Sahdi selaku Tergugat secara Verstek diputuskan oleh Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan Pengugat dan Menyatakan 8 Unit rumah tersebut adalah sah milik Pengugat pungkas Biman Mengakhiri.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Konflik Kepemilikan 8 Unit Perumahan Greand Asia City di Batu Bara Berakhir Di Pengadilan Kisaran

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer