Masyarakat pemilih dan pasangan calon, diminta atau tidak diminta, bukti permulaan yang cukup kuat
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Masyarakat pemilih dan pasangan calon, diminta atau tidak diminta, bukti permulaan yang cukup kuat

    Dimas ( Redaksi )
    7 Desember 2022, 12/07/2022 05:32:00 PM WIB Last Updated 2022-12-07T10:32:22Z



    Masyarakat dapat dijadikan, suatu polisi di masyarakat

    Masyarakat pemilih dan pasangan calon, diminta atau tidak diminta, bukti permulaan yang cukup kuat 
    Ada indikasi ke unsur pemaksaan hak dan menyuap 

    Memang begitulah jika tidak siap kalah didalam suatu pertandingan, apa pun dilakukan, demi kpntingan sesaat, dgn melakukan pelanggaran, arah hukum 
    Keberatan para pasangan calon kasus ini sudah dilaporkan ke pihak pihak termasuk pihak keamanan polsek sudah turun ke Lola's perkebunan ATMP, didesa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan hulu, Riau
    Oknum Manejer keterlaluan batas hak di kebun dgn urusan kpndudukan memilih 
    Intruksi seperti itu, itupun tertulis 
    Nampak dlm gambar 
    Dugaan pasanfan Calon dan pemilih, cukup meyakinoan, pasangan Nomor 1,3dan 4,telah melakukan laporan lisan dari Tim masing masing ke pihak Polsek dan Penitia
    Namun keberatan pasangan masih menunggu keputusan, ikut jadi pasangan Calon atau tidak?
    Pihak Kecamatan hrus objektif dlm kebijakan yang baik dan tepat yaitu pasangan Calon Nomor dua (2)tidak diperbolehkan lagi mencalonkan
    Untuk tanggal 8/12/2022 kamis besok
    Kuat dugaan, upaya itu pkerja merasa takut dan ada pemaksaan hak, membuat perasaan tidak menyenangkan dgn tulisan 
    Dan tidak sampai dsitu saja unsur kearah politic uang dan janji janji, Hadiah dan sogok, bukan percobaan menyogok lagi, ujar masysrakat luas, pemilih dan pasabgan Calon 
    Tindakan ini hrus tepat dan cepat, tinggal hitungan Jam untuk tanggal 8/12/2022 pesta pulkades untuk periode 2023-2028

    Sesuai konsep keputusan BP Bupati Rokan Hulu, nomor :141.1/DPMP-Pemdes/520'2022
    Tentang tahapan  pelaksanaann pemilihan Kepala desa, serentak, do Kabupaten Rokan Hulu  tahun 2022
    Di 15 Kecamatan dan 167 Desa, serta 3 desa yang bermasalah, dari 69 Desa 
    Kemudian dan isinya politik uang

    Intimidasi, politik uang dan pemaksaan, demikian himbauan dan Deklarasi Damai Pilkades serentsk tahun 2022,oleh Bupati H, Sukiman

    Nampak tulisan yang diberitahukan salah satu oknum Manajer perusahaan perkbunan sawit ATMP, Kesalah satu pasangan calon nomor dua (2) cukup pedas intimidasi, diduga kuat telah menenuhi penyogokan, Hadiah, janji dan suap 
    Menurut pantauan medya, dilapangan, ksus ini sudah berserakan ditengah tengah masyarakat luas 
    Medya mencoba menghubungi pihak pihak, sehubungan sinyal Telpon sering tidak aktif menjafi kendala 
    Namun prinsio, tekad pasangan yang 3 lagi, Sitorus, Ritonga dan Sahat Tamba 
    Pasangan nomor 2(dua) Tigor Haro  harus di batalkan dan diminta keterangan hukum Dari terlapor, hrus di minta pertanggung jawaban 
    Hak tidak mengakui kedua pihak (Tigor Haro dan Manager, adalah hak mungkir) Dan dari bukti permulaan yang cukup kuat hrus ditindak lanjuti sampai ke penuntutan di depan Hakim (pengadilan) 
    Publik, mengikuti ksus ini agar tdk ada timbul masalah baru di berhentikan, tandas warga dan pasangan Calon 
    Ini pemaksaan secara tertulis, dan sekalipun diperbaiki surat baru nya Kedua, pemilih takut pada perusahaan, terlapor atas surat hubungan hukum kedua hrus jelas dan terang sampai tuntas di Pengadilan, ini untuk kpntingan hukum dan public, masyarakat, pasangan
    Dan andai kata solusi kurang tepat dari penguasa, ini menjadi tanda tanya besar???
    Mungkin pasangan calon dan pemilih surati ke Kapolres dan Kejaksaan., ujar nya dengan suara tegas, sumber dari perkbunan bermarga W dan H

    Mari kita ikuti perkmbangan ksus ini  ,pilkades dgn ksus pemaksaan hak diluar peraturan kerja perkebunan dan sudah arah penyuapan, pasangan Nomor 2,dgn oknum  UL, selaku Manejer

    Kini jawaban resmi Dari Pemkab, dan Polres, Kapolsek belum ada secara resmi, ujar Sumber lain, mengungkapkn

    Pasangan Calon  kiranya jangan ada dirugikan, tambahnya
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Masyarakat pemilih dan pasangan calon, diminta atau tidak diminta, bukti permulaan yang cukup kuat

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer