Redelong_Harian-RI.com
Pada hari Senin Desember 2022, Polsek Bandar fasilitasi mediasi perdamaian selisih paham dalam rumah tangga. Mediasi tersebut dilakukan di ruangan Reskrim Polres
Selisih paham didalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 11 Desember 2022 yang terjadi di Kampung Bahgie Betona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, selisih paham yang terjadi tersebut antara, KF (28) dengan HRS (21) yang merupakan warga Kampung Bahgie Betona kecamatan Bandar, kabupaten Bener Meriah, kedua warga ini merupakan pasangan suami istri.
"Pada hari Minggu tanggal 11 Desember lalu KF sang suami melakukan kekerasan terhadap HRS istri. Atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh KF, HRS melaporkan hal tersebut ke Polsek Bandar" kata Eriadi
Setelah dilakukan mediasi, atas kesepakatan kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku untuk berdamai secara kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar