Pemberhentian ketiga unsur Perangkat-Staf Desa Karangrahayu yang dipecat oleh Kepala Desa menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Kp.Pelaukan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemberhentian ketiga unsur Perangkat-Staf Desa Karangrahayu yang dipecat oleh Kepala Desa menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Kp.Pelaukan

    Dimas ( Redaksi )
    21 Desember 2022, 12/21/2022 08:41:00 AM WIB Last Updated 2022-12-21T01:41:52Z

    Bekasi_Harian-RI.com
    Pemberhentian ketiga unsur Perangkat-Staf Desa Karangrahayu yang dipecat oleh Kepala Desa Ino Hermawati menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Kp.Pelaukan. Pemberhentian yang terbilang begitu cepat yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangrahayu membuat tercengang masyarakat, tokoh muda dan unsur pegawai desa serta kecamatan.

    Banyak orang memahami. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan

    Adapun Mekanisme pemberhentian perangkat desa dalam masa jabatan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah berdasarkan Pasal 53 ayat 3 yang mengatakan bahwa Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.20 Mei 2020
    Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

    Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

    Nah, sesuai Permendagri tersebut dapat dipahami bahwa Kepala Desa atau Kades tidak bisa sepihak memberhentikan Perangkat Desa.

    Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sangat besar dalam memimpin desa, namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya. Semua yang dilaksanakan harus sesuai dengan keinginan rakyat desa.

    Pada saat kades Karangrahayu diminta Konfirmasi terkait pemecatan ketiga perngkat-staf desa oleh awak media. Ino Hermawati mengakui bahwa dirinya memang benar memecat ketiga pegawainya,hanya karena tidak melengkapi persyaratan yang sudah berlaku di desa Karangrahayu yaitu soal Ijazah. Keputusan Ino Hermawati selaku kepala desa Karangrahayu saat memecat bawahannya, Ino pun mengaku sudah konfirmasi kepada pegawai desa,babinsa,bimaspol dan BPD serta perangkat desa Karangrahayu lainnya.Senin (19/12/2022).

    Lanjut Ino. Pada saat dirinya memberikan keputusan pemecatan, dirinyapun mengakui bahwa Ino belum sempat konsultasi kepada camat, dengan alasan "kesibukan". Bahkan dirinya pun akan menghadap kecamat setelah sudah memberikan surat pemecatan kepada ketiga unsur pegawai-staff desa karangrahayu.

    Dikatakanya Ino. Saya sudah  memberitaukan dari awal peraturan-peraturan yang ada dipemerintahan desa Karangrahayu, bahwa pegawai kami standar pendidikannya ialah harus "SMA", kami juga sudah berikan kesempatan dalam tempo dua tahun supaya pegawai kami bisa mempunyai Ijazah SMA walaupun ikut melanjutkan ujian persamaan paket (C). 

    Tetapi setelah sudah dua tahun ini mereka yang saya pecat belum juga memberikan bukti bahwa mereka mempunyai Ijazah "SMA", sehingga saya mempunyai keputusan sesuai pertimbangan saya selaku kepala desa mereka saya keluarkan dari pekerjaannya di kantor desa Karangrahayu.

    Ditempat yang berbeda, salahsatu dari ketiga pegawai yang dipecat yang akrab disapa Titin, dirinya mengatakan pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa sangat tidak etis, hanya karena Ijazah "SMA", Titin pun pernah meminta waktu ternyata jawaban dari kepala desa bahwa ketiga pegawainya yang di pecat sudah terlambat.

    Titin menambahkan, padahal saya siap kalau saya diberikan kesempatan untuk membuktikan kalau saya sedang ikut ujian persamaan Paket (C), tetapi kami bertiga sudah diberikan surat pemecatan terlebihdahulu pada hari Senin kemarin Tanggal 12 Desember 2022

    Lebih lanjut ditempat berbeda Karnadi Camat Karang Bahagia mengatakan, kabar pemecatan ketiga staf perangkat desa Karangrahayu sejauh ini belum ada tembusan atau konfirmasi kepada saya selaku Camat Karang Bahagia.

    Kalau soal mekanisme mengelurkan staf perangkat desa itu sebelumnya harus meminta klarifikasi terlebihdahulu kekami, tetapi kepala desa tidak ada langkah klarifikasi kepada kami. Pada hari jumat saat saya pulang dari Bandung pukul 02.00 WIB saya langsung ke kantor kecamatan, setibanya saya di kantor saya menerima aduan dari salahsatu staf perangkat desa yang bernama Yati, sehingga kami baca, dan kami klarifikasi kepada kepala desa Karangrahayu, namun setelah kami klarifikasi kepala desa sedang ada tugas APDESI diluar kota.ucapnya camat

    Hal ini harus kita musyawarahkan dengan bijak dan kita cari win win solution, jangan sampai menimbulkan suatu dampak yang meluas jika dikeluarkan bagaimana, dilanjutkan juga bagaimana dan dampak kepala desa ditengah masyarakatpun bagaimana, untuk itu kita musyawarahkan, semoga dengan langkah musyawarah itulah supaya bisa menyelesaikan suatu masalah

    Karena ini urusannya perangkat staf penyelenggara pemerintahan desa, Hayoo desa itu ada pembinanya ditingkat kecamatan, mari kita sama-sama k selesaikan dengan bijak, Kepala desa apapun persoalanya dengan ketiga staf perangkat desa ini pasti ada titik terangnya.

    Harapan kami selaku Camat Karangbahagia untuk staf perangkat desa yang mendapatkan pemberhentian sabar dulu, komunikasikan dulu kekami dan sampaikan kekami apa permasalahannya, kami adalah salahsatu Camat yang memberikan pembinaan desa, jika ada hal-hal yang ingin disampaikan kami tunggu disini apa persoalannya, agar kami nanti bisa selesaikan bersama-sama.

    Kalau alasan soal Ijazah,seharusnya kepala desa itu paham mengerti, bahwa kepala desa itu jabatan politis tingkat desa, kental sekali dengan politisnya, untuk itu setiap mengambil keputusan harus dipertimbangkan matang-matang, apalagi ini terkait soal perangkat desa, Kan pemberhentian itu ada tiga unsur, unsur pertama karena dia mengundurkan diri, unsur kedua karena dia meninggal dunia, unsur selanjutnya tidak memenuhi persyaratan, dan atau mencemarkan nama baik desa tersebut itu salahsatunya.

    Ketika halutupun terjadi kepada yang bersangkutan melanggar, kepala desa tidak langsung memberhentikan ketiga staf perangkat desa tersebut, harusnya ada tahapan-tahapan atau sangsi sebelumnya, kepala desa bisa membuat berita acara tertulis jangan diulangi kagi, sangsi kedua tindakan dan sangsi ketiga baru pemecatan, buatlah aturan-aturan seperti itu oleh kepala desa, sehingga ketika hal itu dijalankan masyarakat akan tau dan paham letak kesalahan mereka yang dipecat oleh kepala desa.terangnya camat.

    Hal ini besok kami undang kepala desa dan staf perangkat desa yang dipecat, agar bisa duduk bersama untuk bisa menyelesaikan persoalan di desa Karangrahayu.tutup dia.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemberhentian ketiga unsur Perangkat-Staf Desa Karangrahayu yang dipecat oleh Kepala Desa menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Kp.Pelaukan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer