
DELI SERDANG_Harian-RI.com
Di akhir Tahun 2022 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang menyampaikan kepada awak media akan terus melakukan sosialisasi secara masif terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral sepertihalnya kegiatan Galian C Ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/12/2022).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang sebagai garda terdepan dalam penegakkan Perda dengan beberapa program-program, salah satunya sosialisasi izin terhadap penambang galian C dan terus memantau lokasi-lokasi yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinnya, tujuan ini selain agar dapat memantau usaha galian C juga dapat meningkatkan pendapatan daerah (PAD) melalui perizinan dan pajak produksi dan eksplorasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang Marjuki, S.Sos, MAP mengatakan, “Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat bahwa Galian C sudah mengganggu aktifitas masyarakat pihak Pemerintah telah melakukan tindakan sesuai aturan baik pihak Kecamatan ataupun Satpol, namun Galian tersebut masih melakukan aktifitas, giat penertiban tersebut sudah kita lakukan pada Selasa, (27/12/2022), kemarin”, sebutnya.
Marjuki menambahkan bahwa terkait hal itu pihak Satpol PP Deli Serdang berkoordinasi dengan Kodim 0204 Deli Serdang dan Sub Denpom untuk melaksanakan penertiban Galian C ilegal tersebut.
“ Namun saat petugas mendatangi aktifitas Galian C Ilegal tersebut tidak jalan atau tidak beroperasi, hal ini akan terus kita pantau demi tercipta kondusifnya ditengah-tengah masyarakat”, sebutnya lagi.
Masih menurut Kasatpol PP Deli Serdang, bahwa kegiatan kemarin itu, Tim turun ke lokasi Galian C yang diduga tidak berizin berada di Kecamatan Galang dan di Bangun Purba semua dalam kondisi tutup semua atau tidak ada aktifitas apapun.
Perizinan Galian C memang masuk dalam Perda Pertambangan Mineral Bukan Logam. Pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi untuk wilayah Deli Serdang.
Masih kata Marjuki, “ Dipenghujung Tahun 2022 ini Satpol PP Deli Serdang mempunyai banyak agenda terlebih-lebih untuk masa akan datangnya Tahun baru 2023, saat ini anggota kita banyak yang Pos Pam Nataru (Natal dan Tahun Baru) namun kami tetap melakukan terus sosialisasi supaya mereka sadar pertambangan logam bukan mineral itu harus berizin. Kenapa harus berizin, lanjutnya, yang pertama akan mendatangkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten atau kota dimana lokasi Galian C tersebut berada dan pihak Satpol PP Deli Serdang akan selalu menjaga aset, apalagi lokasi Galian yang terlalu dekat dengan aset Pemerintahan Deli Serdang akan selalu diawasi agar aset yang ada tetap terjaga”.
Satpol PP Deli Serdang berharap kerjasama antara Camat, Lurah, RT, dan tokoh masyarakat setempat harus bersama-sama menangani masalah tersebut untuk melakukan pengawasan dan melaporkan apabila melihat galian yang tidak memiliki izin. Namun alangkah baiknya ada kesadaran dari masyarakat untuk mentaati peraturan perundang-undangan. Kalau memang syarat perizinan sudah lengkap tidak akan jadi masalah dan penertiban pun tidak sampai terjadi. ( Rahmadi Saputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar